Nokenlive.com – Tim Cycloop Polres Jayapura di back anggota Polsek Kaureh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curas berinisial ISO (23) saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Nawamulia Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura.
Kepada wartawan, Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK, Senin (30/03) menuturkan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Siti Nurhidayah (24) pada bulan Agustus 2019.
Dimana saat itu handphone Vivo S1 dirampas pelaku di pertigaan jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengantongi identitas dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ISO (23) di rumah orang tuanya di Kampung Nawamulia Distrik Kaureh,” tutur Kasat Reskrim.
Kata AKP Henrikus, kejadian bermula pada hari Rabu (07/08/19) tahun lalui sekitar pukul 21.00 Wit, dimana saat itu korban Siti Nurhidayah dari Jayapura digonceng saksi Ifan Adrianto Nugroho (29) yang juga suaminya menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Sentani tepatnya di pertigaan Genyem, korban saat itu sedang membuka WA diatas motor. Kemudian tiba – tiba dari belakang pelaku ISO (23) mendekat dan langsung merampas handphone milik pelapor.
Lanjut AKP Henrikus Yossi, saksi sempat mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor ke arah Kompi D Kampung Bambar Doyo Baru, namun kehilangan jejak.
“Kami masih mencari motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” pungkas AKP Henrikus.
(Tinus/Jack)





Apa komentar anda ?