Jayapura, Nokenlive.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, terpaksa harus mengambil tindakan tegas kepada para pedangan PKL yang masih bandel.
Tim gugus tugas yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan tersebut melakukan pembubaran paksa terhadap PKL di beberapa titik di Kota Jayapura, pasalnya mereka telah melampaui batas waktu berjualan sesuai instruksi Wali Kota Jayapura.
Aksi penertiban itu di pimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos didamping Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Kasat Binmas AKP Pieter Kendek, S.Sos., MM, KAL P Lakahia Lantamal X Lettu Laut (P)
Kepada wartawan Senin (30/03), Wakapolresta Kompol Heru Hidayanto, S.Sos mengatakan kegiatan patroli dilaksanakan setiap malam sesuai instruksi Walikota Jayapura untuk memastikan aktivitas masyarakat sudah tidak ada.
“Sesuai kebijakan pemerintah Kota Jayapura pukul 18.00 wit masyarakat harus menghentikan seluruh aktivitas untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) dikota Jayapura,” tutur Kompol Heru Hidayanto.

Namun dalam patroli masih banyak didapati Pedagang kali lima (PKL) maupun kios-kios masih melakukan aktivitas sehingga kami langsung memberikan Himbauan agar ditutup jualannya dan pulang kerumah masing-masing.
“Selain masih ditemukan kerumunan warga, petugas juga menemukan para kendaraan yang masih beraktivitas, “ujarnya.
Kata Wakapolresta, masih banyak masyarakat kurang peduli dengan instruksi yang di keluarkan pemerintah Kota Jayapura sehingga kami ambil tindakan tegas dengan membubarkan para PKL yang masih berjualan dan warga yang masih berkumpul.
Kompol Heru berharap agar warga Kota Jayapura patuh dengan instruksi Walikota Jayapura demi kepentingan kita bersama, mengingat dampak dari covid-19 sangat berbahaya.
“Tim gugus tugas tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat agar warga sadar dan peduli dalam pencegahan covid-19 di Kota Jayapura demi orang banyak, ” Pungkasnya. (Andika/Jack)
Apa komentar anda ?