Sentani, Nokenlive.com – Tim Cycloop Satuan Reskrim melalui Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku pecuri motor (curanmor) berinisial EHH (19) di Kompleks BTN Permata Hijau Sentani Kabupaten Jayapura.
Penangkapan pelaku curanmor itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Jemi Oktovianus Adu (21) di Mapolres Jayapura sesaat setelah kejadian pencurian itu terjadi, Sabtu (28/03) pukul 21.00 wit, dimana motornya hilang di depan ruko BTN Ceria Sentani.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK saat dikonfirmasi, Senin (30/03), membenarkan penangkapan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, tim Cycloop yang sedang melaksanakan patroli di seputaran Doyo Baru dan Sentani mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Yamaha mio m3 di BTN Ceria.
“Mendengar hal itu kemudian tim kami langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dibantu masyarakat kompleks BTN Permata Hijau, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial EHH (19),” tutur AKP Henrikus Yossi.
Lanjut AKP Henrikus Yossi, usai penangkapan dilanjutkan pencarian barang bukti motor, dimana pelaku menyembunyikan barang bukti motor di dalam alang – alang kompleks BTN Permata Hijau.
Kata AKP Henrikus Yossi, hasil interogasi pelaku mengaku bersama dua orang rekannya usai melakukan pesta minuman keras, mereka jalan sampai di kompleks BTN Ceria pelaku melihat motor tersebut terparkir di depan ruko kemudian pelaku mendorong motor tersebut dan menyembunyikannya di alang – alang kompleks BTN Permata Hijau.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jayapura guna proses lebih lanjut, pelaku EHH (19) kami jerat dengan pasal 362 tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tutupnya.
(Tinus/Jack)
Apa komentar anda ?