JAYAPURA, nokenlive.com – Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Hotel Suni Abepura, Jayapura, dan dihadiri seluruh kepala OPD, Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Herman Wanma, Wakil Ketua I DPRK Puncak, serta Kasat Reskrim Polres Puncak yang mewakili Kapolres Puncak.
Penyerahan DPPA-SKPD ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah setelah perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi masing-masing perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Melalui penyerahan dokumen ini, setiap OPD diharapkan dapat segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.
Selain penyerahan DPPA-SKPD, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Puncak untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai pengelolaan anggaran yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rangkaian kegiatan selanjutnya dijadwalkan mencakup sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS) serta mekanisme pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), guna meningkatkan pemahaman OPD terhadap ketentuan administrasi dan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Puncak berharap pelaksanaan perubahan anggaran 2026 dapat berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui program pembangunan serta peningkatan pelayanan pemerintahan.
(Lisa – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?