NABIRE, Nokenlive.com – Pendapatan daerah Provinsi Papua Tengah dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan sekitar Rp321,09 miliar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam rapat paripurna DPR Papua Tengah dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang DPR Papua Tengah, Kamis (24/9/2026).
Meki Nawipa mengatakan, pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp2,43 triliun, setelah perubahan menjadi sekitar Rp2,75 triliun.
“Perubahan APBD bukanlah sekadar proses penyesuaian angka-angka anggaran. Perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif terhadap perkembangan kondisi aktual,” kata Meki.
Ia menjelaskan, peningkatan pendapatan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD Papua Tengah meningkat dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar. Sementara pendapatan transfer naik dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.
Di sisi lain, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.
Menurut Meki, perubahan struktur pendapatan tersebut disusun dengan mempertimbangkan realisasi APBD hingga Semester I 2026, regulasi pendapatan, optimalisasi pajak dan retribusi, perubahan proyeksi PAD dan transfer, serta penetapan SiLPA berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025.
“Dalam konteks Papua Tengah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026 dan prognosis untuk enam bulan berikutnya menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.
Meki menambahkan, penyusunan KUPA dan Perubahan P-PPAS juga mengacu pada Perubahan RKPD Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 18 Tahun 2026.
Pembahasan KUPA dan Perubahan P-PPAS dilakukan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPR Papua Tengah dengan melakukan penajaman terhadap asumsi, prioritas, serta kemampuan keuangan daerah.
Meki menegaskan, peningkatan pendapatan harus diikuti dengan pengelolaan anggaran yang realistis, terukur dan akuntabel.
“Pada akhirnya, APBD bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja. APBD adalah instrumen kebijakan publik,” katanya.
Ia berharap anggaran yang disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi hingga ke kampung-kampung.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, Gubernur MEPA meminta TAPD dan seluruh pimpinan perangkat daerah segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah sesuai plafon dan kesepakatan yang telah ditetapkan.
(ANAS/Redaksi)







Apa komentar anda ?