NABIRE, Nokenlive.com – Belanja daerah Provinsi Papua Tengah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan sekitar Rp1,27 triliun.
Kenaikan tersebut menjadi bagian dari struktur Perubahan APBD yang disepakati Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah melalui penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan P-PPAS Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/9/2026).
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan, belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp2,90 triliun, setelah perubahan menjadi sekitar Rp4,18 triliun.
Menurut Meki Nawipa, penyesuaian belanja diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah, serta percepatan program dan kegiatan prioritas yang masih realistis dilaksanakan hingga akhir 2026.
“Waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas. Karena itu, setiap tambahan dan penyesuaian belanja harus benar-benar memperhatikan kesiapan pelaksanaan, manfaat bagi masyarakat, capaian kinerja, serta kemampuan penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran,” kata Meki dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPR Papua Tengah.
Selain kenaikan belanja, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga mengalami peningkatan signifikan.
SiLPA yang sebelumnya sekitar Rp471,64 miliar, setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,42 triliun atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.
Gubernur mengatakan, struktur tersebut harus dikelola dengan memperhatikan keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap menjadi perhatian kita bersama agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara realistis, terukur, akuntabel, serta memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai prioritas pembangunan,” ujarnya.
MEPA menegaskan, tambahan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan. Setiap program dan kegiatan harus memiliki kesiapan pelaksanaan serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas. Tidak boleh ada penambahan belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan,” tegasnya.
Meki juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum dan moral kepada masyarakat Papua Tengah.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Setelah kesepakatan KUPA dan Perubahan P-PPAS ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah penyusunan, penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.
Gubernur meminta seluruh tahapan tersebut dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ANAS/Redaksi)







Apa komentar anda ?