JAYAPURA, nokenlive.com – Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, hingga Triwulan III atau per Juli 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura telah mencapai Rp189.096.175.752,00 atau sekitar 61,48 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, saat ditemui media Nokenlive.com, Rabu (5/8/2026).
Rory menjelaskan, target PAD hingga Juli 2026 sebesar Rp179.416.579.804,58 atau sekitar 58,33 persen. Dengan demikian, realisasi PAD melampaui target sebesar Rp9.679.595.947,42.

“Untuk target hingga Juli 2026 sebesar Rp179.416.579.804,58 atau sekitar 58,33 persen. Sementara realisasi mencapai Rp189.096.175.752,00 atau 61,48 persen, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp9.679.595.947,42,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga 5 Agustus 2026, realisasi PAD telah mencapai Rp190.482.529.152,00 atau sekitar 61,93 persen. Sementara target hingga awal Agustus ditetapkan sebesar Rp205.047.514.776,67 atau sekitar 66,67 persen.
“Kami optimistis dalam sisa 17 hari pada bulan Agustus target tersebut dapat tercapai,” katanya.
Rory juga berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berperan sebagai OPD kolektor pendapatan dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Hal itu dinilai penting guna mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura Tahun 2026 sebesar Rp307.571.279.665,00.
Sementara itu, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Kota Jayapura menerbitkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 84 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berdasarkan peraturan tersebut, penghapusan sanksi administratif atas denda PBB-P2 diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab III Pasal 4 Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 84 Tahun 2026.
Wali Kota Jayapura berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Dengan tertib dan taat membayar pajak, kita turut mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
(Melviandres P. – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?