WAMENA, Nokenlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya resmi mengawali Masa Sidang II Tahun 2026 dengan menggelar Rapat Paripurna Ke-1 pada Senin (22/6/2026). Sidang tersebut menjadi momentum penting bagi legislatif dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk membahas sejumlah agenda strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah hingga akhir tahun.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Jayawijaya, Yulius Hubi, serta dihadiri Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Dalam sambutannya, Yulius Hubi menegaskan bahwa Masa Sidang II merupakan forum konstitusional yang sangat strategis untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah disusun secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Masa sidang ini menjadi momentum bagi DPRK dan pemerintah daerah untuk menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan Kabupaten Jayawijaya,” ujarnya.

Menurut Yulius, terdapat tiga agenda prioritas yang akan menjadi fokus pembahasan DPRK, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda Non APBD bertujuan memperkuat regulasi daerah agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, DPRK juga akan memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, penyampaian dokumen tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sesuai ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya wajib menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK paling lambat akhir Juni 2026.
DPRK, kata Yulius, akan melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut, mulai dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, capaian program pembangunan, hingga tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengawasan yang dilakukan DPRK bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat, perkembangan pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah agar program prioritas dapat berjalan lebih efektif.
Yulius juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, hubungan DPRK dan pemerintah daerah merupakan kemitraan yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga membutuhkan komunikasi yang terbuka serta dukungan data dan dokumen yang lengkap.

Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyiapkan dokumen pendukung secara tepat waktu dan memberikan informasi yang dibutuhkan DPRK agar seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal.
“Kemitraan yang baik akan melahirkan kebijakan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
Menutup sambutannya, Yulius mengajak seluruh anggota DPRK menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara profesional, objektif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ia berharap seluruh agenda dalam Masa Sidang II Tahun 2026 dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jayawijaya.
(Menas/Redaksi)





Apa komentar anda ?