JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura. Melaksanakan Intesifikasi Pengawasan Produk Pangan Olahan jelang memasuki hari raya Natal 2025.
Pelaksanaan intensifikasi pangan olahan ini merupakan tahap yang ketiga dengan lokasi di wilayah seputaran Kota Jayapura pada Kamis (11/12/2025).
Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Herianto Baan kepada media menyebutkan salah satu lokasi kegiatan intensifikasi kali ini adalah di Hypermart Jayapura.
“Tujuan dilakukan kegiatan tersebut ialah untuk melihat produk pangan yang ada di swalayan atau pusat perdagangan khususnya Hypermart Jayapura. Apa sudah memenuhi syarat dan layak edar atau belum dan sebagainya,” jelasnya.
“Kali ini kita melihat tanggal kadaluasa, ijin edarnya, labelnya dan tidak rusak kemasannya,” sambung dia.
Sambungnya, dalam kegiatan pengawasan pihaknya menemukan ada produk pangan olahan yang sudah expire atau kadaluarsa di Hypermart Jayapura.
“Yang ditemukan berupa tanggal kadaluasa sudah berada di bulan 10 dan 12 Tahun 2025. Dan telah disampaikan ke pihak swalayan agar produknya di turunkan lalu di musnahkan tentunya,” tegasnya.
Selain itu, dari hasil intensifikasi Balai Besar POM di Jayapura ke Hypermart Jayapura. Ditemukan juga produk pangan yang masih tercampur dengan produk non pangan di dalam gudang penyimpanan barang milik pusat perbelanjaan tersebut.
“Berharap pihak Manajemen Hypermart Jayapura, segera melakukan perbaikan dan pisahkan antara produk pangan dan non pangan nantinya,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai juga menyampaikan kegiatan intensifikasi ini melibatkan Saka POM yang merupakan siswa dari SMA 4 Jayapura yang bertujuan membantu memberikan informasi terkait pangan dan mensosialisasikan akan produk pangan yang layak dan tidak nantinya.
“Adapun produk pangan yang ditemukan sudah expire atau kadaluasa berupa produk bakso dan permen,” tuturnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat supaya menjadi konsumen cerdas yang selalu memperhatikan produk dengan cara Cek KLIK yaitu: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Waktu Kadaluasa.
Ditambahkannya, apabila ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan daripada temuan setelah melakukan intensifikasi, akan ada sangsi berupa tindak administrasi dan tindak hukum. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?