MERAUKE, NOKENLIVE.com– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Musamus (Unmus) Merauke, Yoram Oagay, mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas kasus ujaran rasisme dan penembakan terhadap warga sipil di Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan pada 15 September 2025 lalu.
Dalam pernyataan via whatsapp kepada wartawan, Jumat (19/9/2025), Yoram menegaskan bahwa pelaku ujaran rasis yang menyebut siswa Orang Asli Papua (OAP) dengan sebutan “monyet” di SMA Negeri 1 Yalimo harus segera diproses hukum. Ia juga menuntut akuntabilitas aparat kepolisian yang menembak warga hingga menewaskan Sadrak Yohame dan melukai tiga orang lainnya pada Selasa 16 September 2025.
“Rasis adalah musuh negara, bahkan musuh dunia. Negara ini adalah negara hukum, sehingga pelaku ujaran rasis dan penembakan brutal harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yoram.
Menurutnya, aksi spontan warga dan siswa pasca-ujaran rasisme merupakan bentuk perlawanan wajar terhadap diskriminasi. Namun, respons represif aparat justru menambah luka mendalam bagi masyarakat Yalimo.
Yoram menekankan bahwa dasar hukum untuk menindak kasus ini sudah jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru (UU No. 1/2024), yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Atas dasar itu, BEM Unmus mendesak Kapolda Papua segera mencopot Kapolres Yalimo, mengadili aparat pelaku penembakan, serta menghadirkan siswa non-OAP pelaku ujaran rasis ke meja hijau.
“Semua pelanggaran hukum ini harus diselesaikan secara adil agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan,”tegasnya. (Hubertus Gobai/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?