NABIRE, NOKENLIVE.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023, Senin (8/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp896.474.450.
Kepala Kejari Nabire, Moh. Harun Sunadi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan bersama Tim Penyidik setelah memeriksa 45 orang saksi, menelaah alat bukti surat, serta berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
“Fakta hukum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dengan niat jahat (mens rea) dari kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp900 juta,” ungkap Harun Sunadi.
Adapun dua tersangka tersebut yakni:
1. DK, selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.
2. AG, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.
Modus Operandi
Kasus ini bermula dari kegiatan perjalanan dinas untuk mengikuti Bimbingan Teknis di Batam pada 2023 dengan total anggaran Rp2.039.813.860. Kegiatan tersebut melibatkan 39 orang, terdiri dari 25 anggota DPRD Kabupaten Nabire, 8 PNS bagian persidangan, dan 6 staf bagian keuangan.
Menurut penyidik, peran DK antara lain menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sengaja dikosongkan tanggal pelaksanaannya agar bisa dimanipulasi. DK juga mengetahui adanya pertanggungjawaban fiktif berupa bill hotel, boarding pass, dan tiket pesawat, namun tetap menandatangani surat perintah membayar sehingga dana cair secara melawan hukum. DK diduga menerima uang senilai Rp39.298.000.
Sementara AG, selaku PPK, mengetahui adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban namun tetap menandatangani verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sehingga dana dicairkan. AG menerima uang senilai Rp32.500.000.
Penyidik juga mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan, di antaranya:
22 tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk penerbangan pulang Batam–Nabire terhadap 32 orang, agar lamanya perjalanan bisa dimanipulasi sehingga peserta mendapat uang harian, uang representasi, dan tunjangan lebih besar.
30 bill hotel fiktif, padahal biaya penginapan telah ditanggung fasilitator kegiatan di Batam. Dana yang dicairkan justru dibagi-bagi ke peserta perjalanan, termasuk tersangka.
Mark up harga tiket pesawat dari nilai sebenarnya.
7 orang yang tidak berangkat tetap menerima uang perjalanan dinas.
Kejari Nabire menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menindak tegas tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus bekerja profesional untuk menuntaskan perkara, memulihkan kerugian negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegasnya. (Lisa/Fredik)







Apa komentar anda ?