JAYAPURA, NOKENLIVE– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Hardin Halidin, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati jadwal tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Holtekamp, Kota Jayapura, Minggu (10/8/2025).
Rapat ini digelar sebagai bagian dari proses penyelesaian PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana Kabupaten Supiori menjadi kabupaten pertama yang masuk ke tingkat provinsi.
Hardin menegaskan, seluruh proses rekapitulasi suara harus mengikuti Surat Keputusan (SK) KPU yang telah menetapkan jadwal dan tahapan PSU.
“Rekapitulasi di tingkat distrik dijadwalkan selesai pada 13 Agustus, dan tingkat provinsi selesai pada 16 Agustus. Karena itu, kami mengingatkan KPU untuk menaati jadwal yang telah ditetapkan,” kata Hardin dalam keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Senin (11/8/2025).
Selain itu, Bawaslu Papua juga menyoroti pentingnya pencocokan data dari para saksi dengan data C-Hasil milik KPU, guna menjaga integritas hasil pemungutan suara.
Baca juga: PSU Pilkada Papua, MARI-YO Unggul 2 Suara dari BTM-CK di Supiori
“Kami menyampaikan pesan perbaikan kepada KPU agar melakukan pencatatan dan verifikasi terhadap data saksi. Kalau meminjam istilah dari anggota KPU Papua, kita harus mencapai ‘kebenaran substantif’,” ujar Hardin.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam memproses hasil rekapitulasi dari daerah.
“Kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman di daerah. Begitu mereka menyelesaikan rekap, kami siap memprosesnya di provinsi. Saat ini, rekapitulasi untuk satu distrik di Kota Jayapura juga sudah kami selesaikan,” jelas Diana.
Baca juga: Pleno PSU Pilkada Papua di Biak Numfor, Polres Pertebal Personel di Tiap Polsek
Diana menegaskan komitmen KPU Papua untuk menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi dengan lancar dan sesuai aturan.
“KPU Papua terus mengupayakan agar seluruh proses rekapitulasi berjalan lancar dan tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Hubertus Gobai/Fredik)





Apa komentar anda ?