JAYAPURA, NOKENLIVE.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pleno ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Papua, Holtekamp, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (9/8/2025).
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak menjelaskan, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, distrik, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
“Pada 6 Agustus kemarin, warga sudah menyalurkan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00WIT. Selanjutnya, rekapitulasi dimulai dari KPPS di TPS, lalu PPD di tingkat distrik, kemudian KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi,” jelas Diana.
Menurutnya, rekapitulasi di tingkat distrik berlangsung pada 7-11 Agustus, di tingkat kabupaten/kota pada 8-13 Agustus, sedangkan tingkat provinsi dijadwalkan pada 9-16 Agustus.
“Proses rekap dilakukan secara paralel. Jadi, ketika ada distrik atau kabupaten yang sudah selesai, langsung dibacakan hasilnya tanpa menunggu semua daerah selesai,” tuturnya.
Diana memastikan hingga saat ini tidak ada hambatan berarti. Pihaknya optimistis seluruh tahapan akan selesai tepat waktu. Setelah proses rekap selesai, KPU akan mengumumkan hasil resmi pada 22 Agustus 2025.
Baca juga: Jubir BTM-CK: Bupati Keerom Diduga Main Curang Intervensi PSU Pilkada Papua
Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari KPU sebagai lembaga yang berwenang.
“Kita berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil resmi sesuai jadwal dan regulasi. Setelah rekapitulasi delapan kabupaten/kota selesai, kami akan menetapkan perolehan suara dan mengetahui pasangan dengan suara terbanyak,” katanya.
Terkait TPS yang bermasalah, Diana menyebut terdapat beberapa temuan, seperti di Kabupaten Sarmi dan empat TPS di Kabupaten Jayapura. Temuan ini bervariasi, termasuk kesepakatan KPPS untuk mencoblos sisa surat suara.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Dari Poltracking, BTM-CK Unggul di PSU Pilkada Papua, Raih 50,72 Persen
“Semua temuan akan diklarifikasi. Jika memenuhi unsur sesuai aturan, akan dilakukan PSU. Setelah klarifikasi, kami buat berita acara dan SK untuk mengakomodir pelaksanaan PSU tersebut,” pungkasnya. (Hubertus Gobai/Fredik)





Apa komentar anda ?