JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya.
Pembunuhan keji ini terjadi pada 7 April 2025 di Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura yang dilakukan oleh tersangka berinisial MN, yang merupakan ayah tiri korban.
Rekonstruksi ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura dan para saksi-saksi serta tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Nurmila Nainin Di Dok 9 Jayapura Utara
Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Komisaris Polisi (Kompol) I Gede Dewa menjelaskan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi.
“Kami menguji keterangan-keterangan yang ada, sehingga dapat membuat terang peristiwa yang terjadi sebenarnya saat itu, baik itu keterkaitan saksi maupun keterkaitan barang bukti (BB di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Kamis (24/7/2025).
Menurut Dewa, dalam rekonstruksi tersebut, ada 31 adegan diperagakan oleh tersangka, meliputi adegan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian, terkait pembunuhan berencana terhadap korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Tapasya Di Dok 9, Ayah Tirinya Lantaran Sakit Hati Kepada Ibu Kandungnya
Selain tersangka, saksi-saksi yang melihat aktivitas tersangka saat dan setelah pembunuhan juga dihadirkan di lokasi kejadian.
”Barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan juga turut diperagakan dalam rekonstruksi ini oleh tersangka,” ujar Dewa.
Dewa menyatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melampirkan hasil rekonstruksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk disidangkan.
Baca juga: Hasil Riksa DNA Korban Tenggelam di Perairan Holtekamp Menyatakan Bahwa Benar Jasad Tersebut Ananda Nurmila
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujarnya. (Rilis/Redaksi NL/Fredik)





Apa komentar anda ?