ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Agustus 3, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Penyidik Reka Ulang Kasus Pembunuhan Berencana Ananda Tapasya di Dok IX, 31 Adegan Diperagakan

Penyidik Reka Ulang Kasus Pembunuhan Berencana Ananda Tapasya di Dok IX, 31 Adegan Diperagakan

Oleh : Nokenlive
25 Juli 2025
Di Hukum dan Kriminal
0
Penyidik Reka Ulang Kasus Pembunuhan Berencana Ananda Tapasya di Dok IX, 31 Adegan Diperagakan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya. Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya.

Pembunuhan keji ini terjadi pada 7 April 2025  di Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura yang dilakukan oleh tersangka berinisial MN, yang merupakan ayah tiri korban.

Rekonstruksi ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura dan para saksi-saksi serta tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Nurmila Nainin Di Dok 9 Jayapura Utara
‎
‎Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Komisaris Polisi (Kompol) I Gede Dewa menjelaskan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi.
‎
‎ “Kami menguji keterangan-keterangan yang ada, sehingga dapat membuat terang peristiwa yang terjadi sebenarnya saat itu, baik itu keterkaitan saksi maupun keterkaitan barang bukti (BB di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Kamis (24/7/2025).
‎
‎Menurut Dewa, dalam rekonstruksi tersebut, ada 31 adegan diperagakan oleh tersangka, meliputi adegan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian, terkait pembunuhan berencana terhadap korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Tapasya Di Dok 9, Ayah Tirinya Lantaran Sakit Hati Kepada Ibu Kandungnya
‎
‎Selain tersangka, saksi-saksi yang melihat aktivitas tersangka saat dan setelah pembunuhan juga dihadirkan di lokasi kejadian.
‎
‎”Barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan juga turut diperagakan dalam rekonstruksi ini oleh tersangka,” ujar Dewa.
‎
‎Dewa menyatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melampirkan hasil rekonstruksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk disidangkan.

Baca juga: Hasil Riksa DNA Korban Tenggelam di Perairan Holtekamp Menyatakan Bahwa Benar Jasad Tersebut Ananda Nurmila
‎
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujarnya. (Rilis/Redaksi NL/Fredik)

Tags: Dok IXkasus tapasyakota jayapurapembunuhan berencanapenyidikPolresta Jayapura KotarekonstruksiReskrim
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kepsek SMPN 2 Jayapura Berkomitmen Mensukseskan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Berita Selanjutnya

DPO KKB Roberth Wenda Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Berita Terkait

Bidang Pidsus Kejari Jayapura Tangani Satu Perkara Korupsi, Kerugian Mencapai Rp9 Miliar
Hukum dan Kriminal

Bidang Pidsus Kejari Jayapura Tangani Satu Perkara Korupsi, Kerugian Mencapai Rp9 Miliar

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya
Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua