ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Nurmila Nainin Di Dok 9 Jayapura Utara

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Nurmila Nainin Di Dok 9 Jayapura Utara

Oleh : Noken Live
21 Mei 2025
Di Hukum dan Kriminal
0
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Nurmila Nainin Di Dok 9 Jayapura Utara

Kasatreskrim ketika menunjukan baskom yang digunakan pelaku mengisi jasad korban sebelum dibuang ke laut.

Jayapura, Nokenlive.Com – Ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya (9) yang nyawanya diakhiri oleh Ayah Tirinya MN, sebelum dibuang ke tengah laut gunakan perahu, ternyata korban hembuskan nafas terakhirnya di rumahnya sendiri bertempat di Dok IX Distrik Jayapura Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada insan pers di Mapolresta, Selasa (20/5) siang.

Kapolresta mengungkapkan dalam rilisnya, Ananda Nurmila Nainin siang itu (Senin, 7/4 siang) oleh Ayah tirinya yakni MN dicekik pada bagian leher hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidungnya kemudian meninggal dunia.

“Usai mencekik Nurmila hingga meregang nyawa, MN kemudian memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam lalu ditutupi dengan kain sarung, seolah-olah di baskom tersebut adalah pakaian kotor,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut terang Kapolresta, baskom yang berisikan jasad korban tersebut dibawa ke perahu milik teman MN yang dipinjamnya kemudian berangkat ke tengah laut sekira 1,7 kilometer dari rumah.

“Sesampainya di tengah laut, kaki korban kemudian diikat menggunakan nilon mancing dimana diujung sebelahnya terikat satu buah karung berisikan batu, selanjutnya jasad Ananda Nurmila dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang diikatkan pada kakinya. Pelaku MN langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ungkap AKBP Fredrickus.

Dirinya juga menambahkan, sesampainya di rumah MN kemudian berpura-pura membantu mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang hingga dari hari ke hari sampai di bekuknya MN dirumahnya tersebut pada Jumat (16/5) disaat Polisi telah menyimpulkan seluruh rangkaian penyelidikan yang mengarah padanya.

“MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana,” pungkas Kapolresta AKBP Fredrickus.

Reporter : M.Pamanggori

Tags: AKBP FredrickusDok 9 Jayapura Utarakota jayapuraPolisiPolresta JayapuraProvinsi Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kapolresta : Ayah Tiri Pembunuh Tapasya Di Dok 9, Terancam  Penjara Paling Lama 20 Tahun

Berita Selanjutnya

Walikota Jayapura Minta Kepala Kampung dan Ondoafi Kampung Skouw Sae Dukung Program Pemerintah Kota Jayapura

Berita Terkait

Kejari Biak Numfor Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2026
Hukum dan Kriminal

Kejari Biak Numfor Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2026

Kejari Biak Numfor Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Ineki, Kerugian Negara Capai Rp906 Juta
Hukum dan Kriminal

Kejari Biak Numfor Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Ineki, Kerugian Negara Capai Rp906 Juta

Terduga Pelaku Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Ditangkap

Lagi, Penyidik Kejati Papua Tetapkan Tersangka dalam Perkara Pembangunan Jalan di Kabupaten Boven Digoel
Hukum dan Kriminal

Lagi, Penyidik Kejati Papua Tetapkan Tersangka dalam Perkara Pembangunan Jalan di Kabupaten Boven Digoel

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua