WAMENA, NOKENLIVE.com- Eks anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Aske Mabel (23) yang sebelumnya gabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan melakukan sejumlah kasus kriminal bersenjata di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (22/7/2025).
Vonis yang diberikan Majelis Hakim (MH) Pengadilan Wamena ini setahun lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 9 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, menjelaskan, Majelis Hakim tidak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa, melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Baca juga: Kapolda Papua Hadiri Konferensi Pers Atas Penangkapan DPO Aske Mabel Yang Merupakan Desertir Polri
“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Dean kepada wartawan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (22/7/2025).
Dean menambahkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Faizal Ramadhani menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.
baca juga: Polisi Berhasil Tangkap DPO Aske Mabel, Mantan Anggota Polisi Yang Bawa Kabur Senjata dan Amunisi
“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum,” tegasnya secara terpisah.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Aske Mabel ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Distrik Abenaho, Kabupatan Yalimo pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIT.
Aske Mabel sempat melawan saat ditangkap, sehingga aparat memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki Aske Mabel.
Tak hanya itu, 4 pucuk senpi yang dicuri oleh Aske Mabel dari Polres Yalimo berhasil ditemukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz bersama ratusan butir amunisi.
Aske Mabel sebelumnya adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Yalimo dengan pangkat Brigadir Dua (Bripda).
Pada Minggu (9/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIT, Aske Mabel membawa kabur 4 pucuk senata api laras panjang jenis AK China 2000P dan 60 butir amunisi dari Polres Yalimo ke hutan. (Melviandres Pamanggori/Fredik)





Apa komentar anda ?