ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Agustus 31, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Bawa Kabur 4 Senpi dan Jadi Komandan KKB, Eks Anggota Polisi Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara 

Bawa Kabur 4 Senpi dan Jadi Komandan KKB, Eks Anggota Polisi Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara 

Oleh : Nokenlive
23 Juli 2025
Di Hukum dan Kriminal
0
Bawa Kabur 4 Senpi dan Jadi Komandan KKB, Eks Anggota Polisi Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara 

Eks anggota polisi, Aske Mabel, saat menghadiri vonis sidang yang berlangsung di Pengadi Negeri Kelas IIB Wamena, Jayapura, Papua Pegunungan, Selasa (22/7/2025). Foto: Satgas Damai Cartenz

WAMENA, NOKENLIVE.com- Eks anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Aske Mabel (23) yang sebelumnya gabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan melakukan sejumlah kasus kriminal bersenjata di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (22/7/2025).

Vonis yang diberikan Majelis Hakim (MH) Pengadilan Wamena ini setahun lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 9 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, menjelaskan, Majelis Hakim tidak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa, melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Baca juga: Kapolda Papua Hadiri Konferensi Pers Atas Penangkapan DPO Aske Mabel Yang Merupakan Desertir Polri

“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Dean kepada wartawan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (22/7/2025).

Dean menambahkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Faizal Ramadhani menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.

baca juga: Polisi Berhasil Tangkap DPO Aske Mabel, Mantan Anggota Polisi Yang Bawa Kabur Senjata dan Amunisi

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum,” tegasnya secara terpisah.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Aske Mabel ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Distrik Abenaho, Kabupatan Yalimo pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIT.

Baca juga: Kapolda Papua : Atas Bantuan Warga Eks Anggota Polri Akse Mabel Bisa di Tangkap Aparat Keamanan di Yalimo

Aske Mabel sempat melawan saat ditangkap, sehingga aparat memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki Aske Mabel.

Tak hanya itu, 4 pucuk senpi yang dicuri oleh Aske Mabel dari Polres Yalimo berhasil ditemukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz bersama ratusan butir amunisi.

Aske Mabel sebelumnya adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Yalimo dengan pangkat Brigadir Dua (Bripda).

Pada Minggu (9/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIT, Aske Mabel membawa kabur 4 pucuk senata api laras panjang jenis AK China 2000P dan 60 butir amunisi dari Polres Yalimo ke hutan. (Melviandres Pamanggori/Fredik)

Tags: Aske MabelEks anggota PolriKabupaten JayawijayakkbMabes PolriPapua PegununganPengadilan Wamena
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Holtekamp Jadi Pencotohan di Provinsi Papua

Berita Selanjutnya

Pasca Konflik Pilkada, Bupati akan Bangun Kembali Kantor dan Perumahan Dinas yang Terbakar di Puncak Jaya

Berita Terkait

Gubernur MEPA: Pengawasan orang asing harus diperkuat
Hukum dan Kriminal

Gubernur MEPA: Pengawasan orang asing harus diperkuat

Pasutri WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Hukum dan Kriminal

Pasutri WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Bobol Toko di Pasar Inpres Dok IX
Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Bobol Toko di Pasar Inpres Dok IX

Perkuat Pengamanan Pasca Pembakarang Kantor Pemerintah di Ilaga, Polda Papua Tengah Kirim BKO Brimob
Hukum dan Kriminal

Perkuat Pengamanan Pasca Pembakarang Kantor Pemerintah di Ilaga, Polda Papua Tengah Kirim BKO Brimob

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua