Jayapura, Nokenlive
Sekretaris DPD PDIP, Surya Ibrahim menyesalkan penangkapan Herry Ario Nap (HAN) Calon Bupati Kabupaten Biak yang ditangkap Polda Papua pada Jumat Pagi (22/11). “Kami tidak bicara dari sisi hukum, tetapi penangkapannya terkesan politis, ditangkap pagi dan langsung diterbangkan ke Jayapura lalu dibawa ke Polda Papua dengan tuduhan yang seperti itu”, ujarnya dihadapan awak media pada Konferensi Pers Jumat (22/11) malam.
Surya yang didampingi didampingi Yahya Pohwain dan Jeaner Gultom selaku tim kuasa hukum partai ini mengatakan ada banyak kasus urgen yang tidak ditangani secara serius oleh Mapolda seperti Teror Bom di media Jubi tetapi kasus yang menimpa kader PDIP tersebut langsung mendapatkan atensi lalu dieksekusi dalam waktu yang singkat.
“Kami menilai proses penangkapan ini sangat politis. Alasan pertama Masih banyak kasus lain yang tidak diselesaikan Polda Papua. Contohnya masih ingat kasus pelemparan bom ke kantor Redaksi JUBI. itu tidak selesai. Lalu kasus HAN ini dalam waktu singkat sejak laporan polisi tanggal 9 November hari ini langsung ditangkap. Hanya jelang beberapa hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada,” sesalnya.
Dalam kesempatan itu, Surya juga mengimbau semua pihak terutama pendukung mantan Bupati di kabupaten Biak Numfor tersebut agar tidak terbawa isu yang dihembuskan saat ini bahwa HAN sudah bukan lagi calon Bupati.
“isu ini sekarang gencar dimainkan di Biak. Kita imbau semua jangan terprovokasi, ada bahasa seakan status pencalonan HAN akan gugur. HAN tetap calon Bupati dan hak dia sebagai peserta pilkada tidak digugurkan. Semua tetap berjalan dan berjuang untuk kemenangan pasangan HAN dan Keri di Biak. Kami tegaskan lagi bahwa melihat ini sangat politis. Kami tetap menjunjung tinggi proses hukum. Kami minta proses hukum terhadap HAN harus sesuai prosedur dan jangan sewenang-wenang,” tegasnya.
Surya Ibrahim juga mempertanyakan sikap Polda Papua yang tetap menangkap HAN. Padahal semua tahu sudah ada Telegram dari Kapolri yang berisi instruksi yang jelas bahwa seluruh kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pilkada harus mendapat penundaan proses. (Fibra)
Apa komentar anda ?