NABIRE, Nokenlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2024 kepada 18 partai politik. Kamis, (01/08/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor RRI Nabire yang dihadiri oleh ketua KPU Provinsi Papua dan komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, ketua Bawaslu dan 10 Partai politik dari 18 Parpol yang hadir karena masih ada yang berada di luar daerah.
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni ketika diwawancarai mengatakan hal ini mengenai proses persyaratan pencalonan.
“Jadi ini tanggungjawab kami sebagai penyelenggara utk sampaikan informasi terkait persyaratan pencalonan kepada 18 Parpol di provinsi Papua Tengah. sebelumnya kegiatan tersebut sudah dilakukan rakor secara berjenjang.
Jennifer berharap KPU Kabupaten dapat memahami benar konstruksi dari PKPU nomor 18 tahun 2024 untuk dapat di jelaskan kepada partai politik di kabupaten.
Lanjutnya hal yang sama diharapkan kepada pimpinan partai politik agar bisa dimengerti, dipahami dan bisa dijalankan terlebih dititik beratkan soal pencalonan, syarat pencalonan maupun syarat calon.
LISA
Apa komentar anda ?