Jayapura, Nokenlive.com – Kejaksaan negeri Jayapura menetapkan salah satu pegawai bank di Jayapura sebagai tersangka atas kasus penggunaan uang nasabah sebesar 1,4 milyar rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayapura, Marvie De Quelju mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pada 4 September 2023 telah mempunyai cukup bukti
“sehingga menetapkan saudara RSSM salah satu pegawai bank plat merah di Jayapura sebagai tersangka, ” Jelasnya. Selasa (5/9/2023) di Jayapura
Kasi Pidsus menambahkan Penyidik Kejaksaan negeri Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan yang bersangkutan telah menandatangi berita acara pemeriksaan sebagai tersangka, didampingi penasehat hukumnya tersangka.
“Tersangka di tahan selama 20 hari ke depan. Jadi dari tanggal 4 September sampai dengan tanggal 24 September,” Ujarnya
Marvis De Quelju menjelaskan tersangka mengambil uang dari rekening nasabah dan mengirim ke rekening pribadinya
“Jadi modusnya itu dia mengambil uang dari rekening nasabah. Kebetulan mereka baru buka rekening dan belum sempat mengambil ATM-nya. Kemudian dari situ dia langsung menggunakan ATM tersebut. Mengirim uang tersebut ke rekening dia. Kemudian disetorkan ke situs judi online,” Jelasnya
Sementara itu uang nasabah yang diambil sekitar Rp 1,4 miliar kemudian dia sudah mengembalikan sekitar Rp 300 juta.
Kasi pidsus mengatakan Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari bank tersebut diperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2021 perubahan dari 03199
Total nasabah yang rekeningnya diambil ada sekitar 10 orang.
“Jadi kenapa kita masuk ke Tipikor karena kita ketahui bahwa bank itu bank milik pemerintah. Jadi beda dengan yang swasta sehingga ada kerugian negara di situ,” Ungkapnya
(Andika Paman)
Apa komentar anda ?