Jayapura, Nokenlive.com
Kementrian ATR BPN Republik Indonesia mencanangankan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) seluruh Indonesia.
Pencanangan Gemapatas seluruh Indonesia dari kota Jayapura tepatnya di kelurahan Yobe, distrik Abepura, kota Jayapura, provinsi Papua, Jumat, (3/2/23).

Saat pencanangan Gemapatas, Dirjen PPTR Kementrian ATR BPN RI Dwi Hariyawan didampingi Kepala ATR BPN provinsi Papua, John Wiclif Aufa dan pemerintah kota Jayapura serta perwakilan masyarakat adat wilayah Abepura dan sekitarnya.
Pencanangan Gemapatas di kelurahan Yobe, distrik Abepura, kota Jayapura ditandai dengan pemasangan patok batas oleh Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI.
Mewakili Menteri ATR BPN RI, Dwi Hariyawan selaku Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR BPN RI mengatakan, lewat pemasangan patok tanah, akan sangat mudah bagi masyarakat dalam hal melindungi dan menjaga setiap aset tanah mereka.
“Apalagi di Papua yang masih luas dan punya tanah yang besar sangat terbantu sekali melalui gerakan pemasangan patok batas supaya tanah milik masyarakat mempunyai legalitas hukum yang sah atau ada kepastian hukumnya dikemudian hari,” jelas Dwi Hariyawan.
Dwi Hariyawan menjelaskan, dengan pemasangan patok batas ini, sangat membantu pemerintah daerah dan pihak ATR BPN di provinsi dan kabupaten kota untuk memetahkan dan mengetahui secara pasti dan jelas kepemilikan tanah yang ada di suatu daerah atau wilayah khususnya di wilayah Papua.
Selain itu, lanjut Dirjen ATR BPN Dwi Hariyawan, lewat dicanangkan gerakan masyarakat pemasangan patok batas ini, akan membantu masyarakat ketika ada pembangunan yang masuk di area tanah miliknya akan lebih mudah prosesnya tanpa harus tarik ulur lagi yang berujung kepada sengketa pertanahan karena belum jelas kepemilikannya.
“Selain itu, melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas akan memudahkan pihak pemerintah daerah kota Jayapura, bahkan provinsi Papua khususnya pihak Bapeda dalam rangka penyusunan rencana detail tata ruang, maupun instansi teknis lainnya dalam hal pemanfaatan dan pengendalian ruang yang ada di wilayah Papua,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala ATR BPN Papua, John Wiclif Aufa yang dijumpai wartawan seusai pencanangan Gemapatas menyampaikan, kendala yang dihadapi ATR BPN di Papua dalam mendorong penyelesaian sengketa pertanahan yakni terbentur dengan hak ulayat atau kepemilikan tanah itu sendiri.
“Sehingga membuat pihak ATR BPN kabupaten kota jadi terhambat dalam melakukan pendataan dan penyelesaian dokumen sertifikat tanah bagi warga masyarakat di Papua,” jelas John Wiclif Aufa.
Sisi lain, lanjut Wiclif Aufa, dengan adanya pemasangan patok batas yang dilakukan kementrian ATR BPN RI akan meminimalisir terjadinya konflik antar warga dengan pemerintah serta pihak swasta dan juga pihak pemilik hak ulayat.
“Dengan demikian semua akan jelas kepemilikannya dan membantu percepat penyelesaian pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL),” jelas kepala ATR BPN Papua, John Wiclif Aufa, saat diwawancarai wartawan nokenlive.com.
Lebihlanjut kata John Wiclif Aufa, dengan telah memiliki patok batas tanah akan memudahkan pembuatan sertifikatnya lebih cepat diperoleh masyarakat, badan usaha, dunia pendidikan, pemerintah daerah, lembaga keagamaan dan kelembagaan organisasi kemasyarakatan yang punya tanah.
Hadir pencanangan Gemapatas, Asisten I Setda Kota Jayapura, Kepala ATR BPN Kota Jayapura, Perwakilan Lantamal X Jayapura, Kejari Jayapura, Kapolsek Abepura dan tokoh adat serta tokoh masyarakat kelurahan Yobe, distrik Abepura, kota Jayapura serta warga penerima sertifikat.
Sebagai informasi untuk Papua akan ada pemasangan patok batas sebanyak tiga ribu patok batas, dan secara khusus di kota Jayapura sebanyak 100 patok batas akan dipasang pada kelurahan Yobe, distrik Abepura.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?