Jayapura, Nokenlive.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama PT Angkasa Pura I bandar udara internasional Sentani melaksanakan penenadatanganan Memorandum of Understanding (MoU) (surat kesepahaman bersama) khususnya bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU kepala Kejati Papua melalui Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua, Suhendra dan general manager PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani, Iwan Novi Hantoro, berlangsung Kamis (3/2/2023) di bandar udara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
“Apabila dalam perjalanan PT Angkasa Pura I memperoleh masalah pada bidang perdata baik litigasi dan non litigasi, yaitu litigasi apabila langsung berhadap dengan hukum dipengadilan, sementara non litigasi berhadapan hukum tetapi penyelesaiannya diluar pengadilan,” kata Asdatun Kejati Papua, Suhendra, ketika dijumpai wartawan nokenlive.com diruang kerjanya, Jumat, (3/2/23).
Asdatun Kejati Papua, Suhendra mengatakan, apabila ada masalah yang terjadi pada PT Angkasa Pura di Bandara Sentani, maka pihak Kejati Papua melalui bidang perdata dan tata usaha negara langsung turun tangan dan membantu pihak PT Angkasa Pura I di Bandara Sentani, kabupaten Jayapura.
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Papua akan membantu dalam penyelesaian masalah yang dihadapi, misalnya pihak bandara digugat masyarakat setempat, lalu terkait masalah lahan dan fasilitas di bandara dan lain sebagainya,” ujarnya.
Suhendra menjelaskan, kejaksaan Tinggi Papua untuk menyelesaikan masalah tersebut, dari sisi pendampingan hukum maupun penegakan hukum, khususnya yang berhubungan dengan aset milik pemerintah maupun BUMN dan BUMD maupun lembaga pemerintahan yang ada hubungan dengan bidang perdata dan tata usaha negara di Papua.
Untuk penanganan kasus perdata, lanjut kata Suhendra, pihak kejaksaan akan terus membangun kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan terkait pemberian bantuan hukum dibidang perdata, agar memberikan kepastian dalam pendampingan hukum baik kepada BPJS maupun PT Angkasa Pura dan lain sebagainya,” tutup Asdatun Kejati Papua.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?