Jayapura, Nokenlive.Com
Untuk menyelamatkan keungan negara dari orang orang yang tidak bertanggungjawab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus “memburu” tersangka penyalahgunaan kekuasaanya dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Momentum peringatan hari ulang tahun (HUT) Adhiyaksa ke- 62, tanggal 22/7/2022 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencoblokaskan dua tersangka masing-masing DP dan RR di Lapas Abepura, Kota Jayapura dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik bawa tanah di Pegunungan Bintang dengan nilai kerugian negara sebesar Rp19M tahun anggaran 2018.
Atas pengembangan kasus proyek fiktif pembangunan jaringan listrik bawa tanah tersebut, kejaksaan Tinggi Papua kembali menahan satu tersangka lainnya dengan inisial TK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu, (27/7/2022).
“Dihari yang sama, Rabu, (27/7), kejaksaan Tinggi Papua juga menahan tersangka kasus korupsi penyalagunaan anggaran dalam kegiatan pemberian kredit modal usaha kontruksi senilai Rp188M dari bank Papua Cabang Enarotali, tahun 2016/2017 silam,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo saat diwawancarai wartawan via telepon seluler, Rabu, (27/7/2022).
Ditempat terpisah, asisten tindak pidana khusus Kejati Papua, Irwanuddin Tajuddin, SH, MH membenar penahanan dua tersangka kasus korupsi. “Hari ini ada lagi dua tersangka yang ditahan di Rutan Abepura. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Dan jika diperlukan akan diperpanjang lagi selama 40 hari,” ujar Irwanuddin Tajuddin.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus, Jusak E. Ayomi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, menambahkan, tim penyidik kejaksaan Tinggi Papua akan terus melakukan pengembangan dari perkara ini.
“Kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Selain itu, saya sangat apresiasi terhadap kinerja tim penyidik Kejati Papua telah bekerja dengan militan dalam mengungkap kasus korupsi di Papua,” ucapnya.(Andika Paman)





Apa komentar anda ?