Jayapura, Nokenlive.Com-
Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota tangani kasus penganiayaan dilakukan DS (27) terhadap korban bernama Makmur (26) mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya disamping rumah bernyanyi Happy Puppy, Ruko Pasifik Permai Dok II Distrik Jayapura Utara, Senin (25/7) malam.
Penganiayaan ini berawal dari sengolan dua sepeda motor (SPM) sehingga terjadi keributan dan perkelahian mengakibatkan korban bernama Makmur (26) tewas seketika akibat sabetan benda tajam dibagian leher dilakukan pelaku DS.
Usai melakukan penikaman, pelaku DS langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Handry M. Bawiling menjelaskan, menurut keterangan pelaku, awalnya ia sedang mengajarkan istrinya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 23.30 WIT, kemudian saat tiba dipertigaan rumah bernyanyi Happy Puppy, kedua saksi merupakan korban menyenggol motor pelaku.
Pelaku, tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian mengejar kedua saksi namun kehilangan jejak, akhirnya pelaku kembali mengajarkan istrinya mengendarai sepeda motor.

“Namun tak berselang lama kedua korban kembali melintas didepan pelaku, sehingga pelaku mengikutinya sampai di lokasi kejadian perkara (TKP), pelaku DS memanggil korban dan bertanya maksud saksi mengendarai motornya tadi, sehingga terjadi perdebatan dan pemukulan terhadap korban,” usap Kasat Reskrim Handry M. Bawiling
Tidak terima dengan pemukulan dilakukan pelaku DS, kemudian korban memanggil rekan-rekannya yang ada didalam room karaoke.
“Rekan-rekan korban kemudian keluar dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian melakukan pengeroyokan terhadap pelaku hingga pelaku terjatuh,” ungkapnya.
Lanjut Kasat Handry M. Bawiling, seketika korban DS terjatuh kemudian tangannya menyentuh pisaunya sendiri hingga dirinya menyadari bahwa ia membawa sebuah benda tajam pisau jenis karimbit dikantongnya, pelaku DS kemudian membalas dengan melakukan penganiayaan terhadap para korban.
“Dari kejadian tersebut korban bernama Makmur meninggal dunia dilokasi kejadian akibat mengalami luka sobek dibagian leher, sementara dua korban lainnya Dullah (40) mengalami luka sobek dibagian tangan dan Andre (27) mengalami luka sobek di kepala bagian belakang dan langsung dilarikan ke rumah sakit Dok II Jayapura,” jelasnya.
Kasat Reskrim Handry M. Bawiling Kasus lebih jauh menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penanganan pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.
Untuk pemeriksaan saksi sejauh ini, lanjut Handry M. Bawiling, baru satu saksi dan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sementara pelaku DS sendiri terancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara : (Andika Noken)





Apa komentar anda ?