ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Rabu, September 9, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » JPU Kejari Biak Numfor Terima Penyerahan 2 Tersangka Dan BB Dugaan Korupsi KPU Supiori Tahun 2019

JPU Kejari Biak Numfor Terima Penyerahan 2 Tersangka Dan BB Dugaan Korupsi KPU Supiori Tahun 2019

Oleh : Noken Live
11 April 2022
Di Hukum dan Kriminal
0
Kedua Tersangka Saat Dibawa Oleh Staff Kejaksaan Negeri Biak Numfor

BIAK, Nokenlive.com

Tim Jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor menerima penyerahan tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Rutin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori Tahun anggaran 2019 dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, DR. E. Pauline Numberi S.H.,M.H (Tengah) Didampingi Staff Saat Memberikan Keterangan Pers

Adapun tersangka dalam perkara tersebut berjumlah dua (2) orang, yaitu tersangka atas nama, tersangka berinisial (L) selaku bendahara KPU Supiori T. A 2019 dan tersangka berinisial (NM) selaku sekretaris KPU Supiori T. A 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Biak Numfor di pimpin langsung oleh kepala Kejari Biak Numfor, DR. E. Pauline Numberi S.H.,M.H yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Senin, (11/04/2022).
Kasi Pidsus, Pujo Rasmoyo S.H.,M.H mengatakan Tersangka dan barang bukti diterima Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Kejari Biak Numfor dan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kedua tersangka.

“Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka secara medis dinyatakan sehat dan layak untuk selanjutnya dilakukan penahanan jenis Rutan”.

Dikatakan Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Papua pada tanggal 16 April 2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rutin pada KPU Supiori T. A 2019 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 548.069.833,-.

Kedua tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiar Pasal 3 JO Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 9 JO Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan surat perintah penahanan (T-7) kepala kejaksaan Negeri Biak Numfor, Nomor Print 02/R.1.12/FT.1/04/2022 tersangka atas nama berinisial (L)  dan surat perintah penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Nomor Print 03/R.1.12/FT.1/04/2022 atas nama berinisial (NM) selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Biak Numfor selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 april 2022 sampai dengan tanggal 30 april 2022.

Selanjutnya Tim Jaksa penuntut Umum akan melakukan gelar perkara untuk segera menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Tipikor kelas 1A Jayapura. (Lisa)

Tags: Kajari Biak Numfor
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Balai POM Jayapura : Hasil Pemeriksaan Makanan Buka Puasa Aman Di Konsumsi

Berita Selanjutnya

Bupati Jayawijaya Buka Kegiatan Musrembang di Wamena

Berita Terkait

Kantor Komnas HAM Papua Diteror Dengan Lemparan Botol Berisi Cairan
Hukum dan Kriminal

Kantor Komnas HAM Papua Diteror Dengan Lemparan Botol Berisi Cairan

Jangan Tertipu! Klaim Pantai Nabire Ditutup Atas Instruksi Gubernur Papua Tengah Itu Hoaks
Hukum dan Kriminal

Jangan Tertipu! Klaim Pantai Nabire Ditutup Atas Instruksi Gubernur Papua Tengah Itu Hoaks

Kejari Biak Numfor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Reses DPRD Supiori
Hukum dan Kriminal

Kejari Biak Numfor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Reses DPRD Supiori

Gubernur MEPA: Pengawasan orang asing harus diperkuat
Hukum dan Kriminal

Gubernur MEPA: Pengawasan orang asing harus diperkuat

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua