Jayapura, Nokenlive.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, berhasil membekuk satu pelaku pengedar narkotika jenis ganja, beserta puluhan barang bukti. Di seputaran Expo Waena, Distrik Heram beberapa hari lalu.
Dari tangan pelaku SK (20) yang merupakan WNA asal PNG, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta juga berhasil mengamankan barang bukti, sebanyak 24 paket narkotika jenis ganja siap edar. Diantaranya 17 paket ukuran kecil, yang diisi dalam sebuah kliper bening dan 7 paket ukuran sedang.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH, S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (23/7/2021). Membenarkan hal tersebut, dan pelaku SK adalah warga negara Papua New Guinea (PNG).
“Pelaku SK ditangkap pada hari rabu lalu (21/7/2021) sore, sekitar pukul 16.20 WIT. Di Anjungan Expo Waena, setelah pihaknya mendapat informasi lapangan, bahwa adanya salah seorang yang memiliki ganja, ” ucapnya.
Lanjut Kasat, diduga ganja tersebut akan diedarkan di wilayah waena dan sekitarnya. Lantaran barang bukti yang diamankan sudah di paket kecil – kecil, namun pihaknya masih mendalaminya.
“Kini pelaku SK telah berada di balik jeruji Mapolresta, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” cetusnya.
Ia pun menambahkan, atas perbuatannya SK dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (NL)
Andika
Apa komentar anda ?