Jayapura, Nokenlive.com – Guna menekan mencegah penyebaran covid 19, Pemerintah Kota Jayapura kembali melakukan rapat koordinasi bersama Forkompinda, dan para Pemuka Agama serta para Kepala Distrik di Kota Jayapura.
Rapat koordinasi dan evaluasi penanganan covid 19 yang berlangsung di kantor Walikota hari ini selasa (13/07/2021), dihadiri Walikota Jayapura, Kapolresta Jayapura Kota, Kepala Pengadilan Negeri Jayapura, Dandim 1701 Jayapura, Dandim 1701 Jayapura dan Perwakilan Anggota DPRD Kota Jayapura.
Dalam arahannya Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano menyampaikan, dalam rangka menurunkan jumlah kasus positif covid 19, Pemerintah Daerah bersama Satgas Covid 19 wilayah Kota Jayapura akan membatasi. Bahkan menutup sementara seluruh kegiatan pariwisata, restoran, warung makan, pusat perbelanjaan, taman bermain anak, tempat hiburan malam, dan kegiatan pendidikan tetap dari rumah, selama di bulan juli 2021.
Selain itu kata Benhur Tomi Mano kepada seluruh warga dan pelaku usaha yang hendak bepergian ke luar rumah, untuk selalu memakai masker, lalu menghindari mobilitas terlalu berlebihan, dan menghindari kerumunan di tempat perbelanjaan baik pasar maupun swalayan di Kota Jayapura.
Sementara itu untuk kegiatan peribadatan bagi umat nasrani maupun muslim, agar melaksanakan Ibadah secara live strimming atau secara online, dan apabila harus ibadah dari gereja, masjid pun pure, serta vihara. Hanya diperuntukan dengan jumlah 25 persen sesuai kapasitas daya tampung, kegiatan belajar pun masih dari rumah saja bagi jenjang SD sampai SMP di wilayah Kota Jayapura.
Ditambahkannya khusus aktiftas masyarakat akan dimulai dari jam 6 sore, sampai dengan jam 8 malam waktu di Papua. Apabila ada yang melanggar daripada jam yang disepakati bersama, akan ditindak tegas oleh Tim Gabungan bersama Satgas Covid 19 sesuai dengan instruksi Walikota Jayapura, ditengah (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mikro ketat di Kota Jayapura.
Juga memerintahkan seluruh Lurah dan RT / RW, untuk membentuk PPKM Mikro melalui pemasangan portal di setiap Kelurahan, guna mengurangi aktifitas masyarakat di malam hari tepatnya di atas jam delapan malam atau 20.00 WIT. (NL)
Andika
Apa komentar anda ?