ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Mei 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Tidak Terima Putusan MK, Warga Yalimo Bakar Sejumlah Kantor Pemerintahan dan Ruko – Ruko di Yalimo

Tidak Terima Putusan MK, Warga Yalimo Bakar Sejumlah Kantor Pemerintahan dan Ruko – Ruko di Yalimo

Oleh : Noken Live
1 Juli 2021
Di Hukum dan Kriminal
0
Sejumlah Kantor Milik Pemerintah, Perumahan Dinas dan Kios-Kios telah terbakar 

Sejumlah Kantor Milik Pemerintah, Perumahan Dinas dan Kios-Kios telah terbakar 

Jayapura,Nokenlive.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK,) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo. Nomor Urut 1 Erdi Dabi-Jhon W. Wilil (ER-JHON), masa membakar beberapa kantor dan kios-kios di Distrik Elelim, pada Selasa (29/juni/2021).

Sejumlah gedung pemerintahan terbakar, diantaranya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Bank Papua, Perumahan Pegawai dan Sejumlah Kios – Kios.

Masa yang diduga pendukung pasangan calon Bupati nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon W. Wilil (ER-JHON) juga menutup akses jalan beberapa titik, di Distrik Elelim Ibu Kota, Kabupaten Yalimo.

Pilkada Yalimo 2020, diikuti dua pasangan calon Kepala Daerah, yakni Erdi Dabi-Jhon W. Wilil (ER-JHON) disebut nomor urut satu, dan selanjutnya Lakius Peyon-Nahum Mabel (LA-HUM) disebut nomor urut dua.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada tanggal 18 Desember  2020, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Er-Jhon, menjadi pemenang dengan perolehan suara 47.881, dan disebut unggul.

Namun putusan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut dua, Lakius Peyon-Nahum Mabel (LA-HUM). Maka MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pengumutan suara ulang (PSU), di 105 TPS Distrik Apahapsili, dan Distrik Welarek.

Kemudian hasil PSU, dua Distrik kembali lagi digugat pada tanggal 17 mei 2021, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifisi kepesertaan pasangan calon Bupati, dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1.

Kabag Operasional Polres Yalimo, AKP Agus Tianto menyebutkan, situasi masih mencekam, aktivitas masyarakat lumpuh.

“Kami masih berusaha mengambil ahli situasi, Polda Papua akan segera mengirimkan pasukan tambahan untuk membantu pengamanan, “Jelasnya.

Pada pukul 12.00 WIT, masa pendukung pasangan calon Kepala Daerah nomor urut 1 ER-JHON, menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi pada beberapa tempat. Lalu pukul 16.00 WIT, masa pendukung 01 yang tidak puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga melakukan aksi pembakaran gedung pemerintahan serta kios-kios telah terbakar habis. (NL)

 

Arny Hisage

Tags: )AKP Agus Tiantoantor DPRDBadan Pengawas PemiluKabupaten YalimoKantor Bank PapuaKantor BPMKKantor Dinas KesehatanKantor Dinas PerhubunganKantor Komisi Pemilihan UmumMahkamah Konstitusi (MKpasangan calon Bupati dan Wakil Bupati YalimoPerumahan PegawaiPilkada Yalimo 2020Polres YalimoWarga Yalimo bakar sejumlah kantor pemerintahan dan ruko-ruko
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

DKP Provinsi Papua Apresiasi Atas Kegiatan Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Terumbu Karang Dari PKB GKI Eden Tanjung Ria

Berita Selanjutnya

Ketua TIM Paslon Nomor Urut 2 Menghimbau Kepada Masyarakat Pendukung Nomor  urut 2 Harap Tenang

Berita Terkait

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel  di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin
Hukum dan Kriminal

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan
Hukum dan Kriminal

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan
Hukum dan Kriminal

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan

Kejari Jayapura Tangani 8 Kasus Korupsi hingga Maret 2026, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Tangani 8 Kasus Korupsi hingga Maret 2026, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua