Jayapura, Nokenlive.Com- Kepala Bidang Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Jusak Ayomi mengatakan, Kejaksaan Tinggi Papua sejak bulan Januari hingga Maret 2021, telah menangani perkara korupsi di Papua sebanyak empat kasus.
Sementara itu dari 4 kasus korupsi itu diantaranya perkara penyalagunaan dana pada Kantor Pos Cabang Biak Numfor, penyalagunaan kewenangan pada Kantor Bulog Kabupaten Nabire, dan Subsidi Bagi Penerbangan di Kabupaten Waropen, serta Penyalagunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
“Jadi dari 4 perkara korupsi tersebut telah menaikan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah seluruhnya di lakukan pemeriksaan oleh para penyidik Kejaksaan Tinggi Papua,”ucap Ayomi.
Jusak Ayomi menyampaikan, dari sejumlah perkara yang di naikan ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua, ada dua(2) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka bahkan telah di tahan yakni pada perkara Kantor Pos Cabang Biak Numfor Papua dan perkara di Kantor Bulog Kabupaten Nabire.
“Untuk perkara pada Kantor Pos Cabang Biak Numfor ini, setelah di hitung kerugian negaranya akan di limpahkan ke Kejari Biak untuk di sidangkan,di rencanakan minggu pertama di bulan April mendatang,”terangnya
Kata Jusak, untuk dua kasus korupsi di kantor Pos Cabang Biak Numfor dan di Kantor Bulog Kabupaten Nabire ini, dimana kerugian negara mencapai milyaran rupiah lebih.
“Untuk perkara di Dinas Pendidikan Provinsi Papua, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi yang notabene staf maupun kepala bidang hingga bendahara dinas, dan tidak menutup kemungkinan kepala dinas juga di panggil,”tutup Jusak.(andika/ans)
Apa komentar anda ?