Jayapura, Nokenlive.Com-Demi untuk meminimalisir dan menekan terhadap berita hoax,Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua meminta kepada semua lembaga publik untuk pentingnya keterbukaan terhadap informasi publik dan tidak perlu ada yang ditutupi.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhemus Pigai mengatakan,keterbukaan informasi publik begitu penting di lakukan oleh semua badan publik baik Pemerintah Daerah maupun non Pemerintah tentang seluruh kegiatan maupun program kerja kepada masyarakat di setiap Kabupaten/ Kota yang ada di Tanah Papua.
“Jadi keterbukaan informasi ini sesuai amanat undang – undang momor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia,sehingga ini harus menjadi perhatian bersama,”ucap Pigai.
Lanjut Wilhemus ketika informasi tidak di kelola secara baik dan bijak oleh badan publik baik itu Pemerintah Provinsi, Kota ataupun Kabupaten terutama tentang capaian kinerja yang sudah di laksanakan, maka akan berdampak juga kepada masyarakat yang menerima dan mengikuti informasi secara baik dan benar.
Dirinya pun memberi contoh tentang informasi penanganan covid 19 dan pelaksanaan vaksinasi oleh Pemerintah Daerah, ini harus ada keterbukaan informasi bagi masyarakat agar jangan ada salah persepsi di tengah masyarakat nantinya.
Sementara itu di tahun ini, Pihak Komisi Informasi Provinsi Papua akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap semua badan publik, terkait keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Papua.
“Kota Jayapura akan menjadi salah satu tempat bagi Komisi Informasi Publik melaksanakan Monev Tahun 2021 sejauh mana pelaksanaan uu nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik oleh badan publik dalam hal ini pemerintah daerah itu sendiri maupun badan publik lainnya”tuturnya.
Pihaknya berharap di tengah pandemi covid 19 ini, semua informasi yang di keluarkan oleh badan publik, harus dapat di terima masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi itu penting,jika itu tidak dilakukan oleh badan public maka akan berdampak luas ke masyarakat dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada kinerja Pemerintah Daerah, maupun pihak lainnya sebagai pengelola informasi yang ada di Papua,”tambah Wilhemus Pigai.(dika/ans).





Apa komentar anda ?