Jayapura, Nokenlive.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Yusak Ayomi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada 47 perusahan yang terlibat langsung dalam kasus kredit fiktif pada Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai.
“Dari 47 perusahaan yang kami layangkan surat panggilan sudah ada 3 perusahaan yang telah terkonfirmasi untuk memenuhi panggilan pihak penyidik kejaksaan,” kata Yusak kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (08/10/20).
Yusak menambahkan bahwa, Kejati Papua juga akan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kasus pemberian kredit fiktif pada Bank Papua, Cabang Enarotali tahun 2016 hingga 2017 lalu.
Masih dikatakan Yusak, saat ini kendala yang dialami Aparat Kejaksaan dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara pidana khusus adalah pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut, sehingga membuat penyelidikan bahkan penyidikan kasus korupsi di Papua menjadi sedikit terhambat. Namun pihaknya menegaskan bahwa, seluruh proses hukum tidak ada yang dihentikan oleh Para Penyidik dan dalam waktu dekat harus dituntaskan.
Untuk diketahui bahwa, kasus kredit fiktif ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 188 miliar lebih dan sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu.
(Andika)
Apa komentar anda ?