Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Walikota Jayapura, Abisai Rollo, secara resmi memberhentikan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat pada Senin (13/4/2026).
Pemberhentian tersebut ditandai secara simbolis dengan pemberian tanda silang merah pada foto para ASN bersangkutan dalam Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Tindakan ini menjadi penegasan sanksi sekaligus peringatan keras bagi seluruh pegawai agar tetap disiplin dan berintegritas.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh ASN untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi berat dengan kategori yang berbeda. Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana, dengan vonis masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.
Sementara itu, dua ASN lainnya, EK dan YV, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat.
Adapun tiga ASN lainnya, yakni IS, MP, dan DR, diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Jayapura dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik. Walikota menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan semata-mata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya.
“Pengawasan kami lakukan secara rutin. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura untuk bekerja secara disiplin dan bertanggung jawab, serta tidak lagi mangkir tanpa keterangan.
Secara khusus, Walikota turut mengingatkan ASN yang berasal dari wilayah Skow 3 kampung agar tetap menjaga profesionalitas dan tidak menyalahgunakan kedekatan maupun latar belakang, mengingat dirinya juga berasal dari kampung Skow.
“Semua ASN harus bekerja aktif dan disiplin. Jangan sampai tidak masuk tanpa keterangan. Karena sudah menerima gaji, maka wajib menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, seluruh ASN diminta untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Marilah kita bersama-sama melayani masyarakat Kota Jayapura dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.”
(Andika/Red)





Apa komentar anda ?