Jayapura, Nokenlive.com – Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, dalam kasus Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Timika Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini Penyidik tengah tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik dengan melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020.
Dikatakan Kamal, sampai Senin (05/10/2020), Penyidik telah melakukan pemeriksaan 11 orang saksi, dimana para saksi telah kooperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dari ke 11 saksi tersebut, salah satu saksi merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut disebarkan, ujar Kabid Humas.
Selain itu kata Kamal, Penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.
Dikatakan Kabid Humas, saat ini penyidik masih berada di Timika untuk melakukan proses pemeriksaan saksi, setelah itu baru dilakukan pengembangan atas pemeriksaan para saksi tersebut untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Identitas saksi yakni EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.
Untuk kasus ini, para tersangka dikenakan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(andika)
Apa komentar anda ?