Jayapura, Nokenlive.com – Polisi serahkan tersangka AN (25) pemilik 16 plastik Ganja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Satuan Reserse Narkoba, Polresta Jayapura Kota. Tersangka AN diserahkan secara virtual dan diterima langsung oleh jaksa Irmayani Tahir, S.H.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan, tersangka AN sebelumnya dibekuk oleh Tim Charlie pada bulan juni lalu karena tertangkap tangan membawa 16 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, didepan Mapolsekta Abepura.
“Berkas perkara atas tindak pidana yang dilakukan AN telah dinyatakan lengkap oleh JPU, untuk itu dirinya kami serahkan bersama barang bukti guna melanjutkan proses penyidikan ke sidang pengadilan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ucap Kasat. Selasa, (29/9/2020).
Ia menerangkan, atas perbuatannya, AN yang merupakan warga Kampung Tiba-tiba Distrik Abepura itu disangkakan Pasal 111 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Andika)





Apa komentar anda ?