ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Agustus 10, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Pemilik 16 Plastik Ganja Ke Jaksa

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Pemilik 16 Plastik Ganja Ke Jaksa

Oleh : Noken
30 September 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Pemilik 16 Plastik Ganja Ke Jaksa

Tersangka AN Pemilik Ganja 16 Plastik. (Andika)

Jayapura, Nokenlive.com – Polisi serahkan tersangka AN (25) pemilik 16 plastik Ganja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Satuan Reserse Narkoba,  Polresta Jayapura Kota.  Tersangka AN diserahkan secara virtual dan diterima langsung oleh jaksa Irmayani Tahir, S.H.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan, tersangka AN sebelumnya dibekuk oleh Tim Charlie pada bulan juni lalu karena tertangkap tangan membawa 16 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, didepan Mapolsekta Abepura.

“Berkas perkara atas tindak pidana yang dilakukan AN telah dinyatakan lengkap oleh JPU, untuk itu dirinya kami serahkan bersama barang bukti guna melanjutkan proses penyidikan ke sidang pengadilan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ucap Kasat. Selasa, (29/9/2020).

Ia menerangkan, atas perbuatannya, AN yang merupakan warga Kampung Tiba-tiba Distrik Abepura itu disangkakan Pasal 111 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Andika)

 

Tags: Jaksa Penuntut Umum JayapuraKasus Narkoba Jenis GanjaPolresta Jayapura KotaPolsek AbepuraReserse Narkoba Polresta Jayapura Kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Waktu Aktifitas Masyarakat Kota Jayapura Tetap Pukul 06.00 – 21.00 WIT

Berita Selanjutnya

Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Pencurian Di Gudang Bulog

Berita Terkait

OTK Tembak Dua Warga di Festival Budaya Lembah Baliem Wamena
Hukum dan Kriminal

OTK Tembak Dua Warga di Festival Budaya Lembah Baliem Wamena

Polresta Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polresta Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan

Jabat Kajari Jayawijaya, Ahmad Latupono Komitmen Kawal Dana Desa dan Perkuat Penegakan Hukum
Hukum dan Kriminal

Jabat Kajari Jayawijaya, Ahmad Latupono Komitmen Kawal Dana Desa dan Perkuat Penegakan Hukum

Nyaris Lolos, Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Ganja ke Dekai
Hukum dan Kriminal

Nyaris Lolos, Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Ganja ke Dekai

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua