ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, September 8, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Bawa Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Bawa Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Oleh : Noken
8 September 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Bawa Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, saat memberikan keterangan pers di Jayapura.

Jayapura, Nokenlive.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita 3,571 kg ganja kering siap edar dan dua pemuda yakni SLO warga WNI dan AN warga negara asing asal PNG beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, dalam release didepan awak media siang tadi di Mapolresta (7/9), mengungkapkan kedua tersangka ditangkap dikawasan Perumahan Taboria Distrik Abepura pada tanggal 3 September lalu, setelah pihaknya menerima informasi warga.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan disebuah rumah, dimana ketika dilakukan penggeledahan tim opsnal resnarkoba berhasil menyita 114 paket ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” kata AKBP Urbinas.

Lanjut AKBP Urbinas, dari hasil pemeriksaan ganja tersebut di bawa dari PNG melalui jalur laut, dan rencananya akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.

“Dimana satu dari dua tersangka yakni SLO merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu usai mendapatkan program asimilasi,” terang Kapolresta.

Atas kejahatan tersebut, Kata Kapolresta, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan tersangka AN berperan sebagai bandar dan juga sebagai kurir lantaran AN yang membawa ganja tersebut dari PNG untuk diedarkan ke wilayah Kota Jayapura.

“Terkait tersangka AN yang merupakan warga PNG dalam proses hukum nantinya tim penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura, agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari negaranya, yang jelas kedua tersangka tetap menjalani proses hukum yang mengacu pada Undang-Undang yang berlalu di Negara Republik Indonesia, “tutur Iptu Julkifli Sinaga.

(andika/res)

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, saat memberikan keterangan pers di Jayapura.

(Humas)

Tags: Kasus GanjaKasus NarkobaPolresta Jayapura Kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

90 Persen Warga Yang Beraktifitas Memakai Masker Di Kota Jayapura

Berita Selanjutnya

ASN Tiap OPD di Pemerintah Kota Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

Berita Terkait

Jangan Tertipu! Klaim Pantai Nabire Ditutup Atas Instruksi Gubernur Papua Tengah Itu Hoaks
Hukum dan Kriminal

Jangan Tertipu! Klaim Pantai Nabire Ditutup Atas Instruksi Gubernur Papua Tengah Itu Hoaks

Kejari Biak Numfor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Reses DPRD Supiori
Hukum dan Kriminal

Kejari Biak Numfor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Reses DPRD Supiori

Gubernur MEPA: Pengawasan orang asing harus diperkuat
Hukum dan Kriminal

Gubernur MEPA: Pengawasan orang asing harus diperkuat

Pasutri WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Hukum dan Kriminal

Pasutri WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua