ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Rabu, September 30, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Tidak Ada Perintah Dalam UU Otsus, Pansus Susun UU lanjutan

Tidak Ada Perintah Dalam UU Otsus, Pansus Susun UU lanjutan

Oleh : Noken Live
5 September 2020
Di Provinsi Papua
0
Tidak Ada Perintah Dalam UU Otsus, Pansus Susun UU lanjutan

Anggota DPR Papua dari komisi I, Nioluen Kotouki

Jayapura, Nokenlive.com – Pro dan kontra terkait Otonomi Khusus Plus terus terjadi polemik di tengah masyarakat, bahkan pula ditengah para legislator Papua pun menjadi problema prima dalam pembahasan Otsus Plus tersebut.

Jika dilihat dalam UU No 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua, sangat benar bahwa tidak ada pasal yang menyebut dan memerintahkan Panitia Khusus (Pansus) menyusun Undang Undang (UU) lanjutan atau Otsus Plus.

Dengan asas pemikiran tersebut, terjadi polemik internal yang menimbulkan perdebatan panjang bersama beberapa anggota DPR Papua pada Kamis, (3/9/2020) malam hingga tidak bisa menghasilkan kesimpulan prima terkait pembahasan tersebut.

Nioluen Kotouki anggota DPR Papua dari komisi I meminta Pansus membuka ruang dialog sesuai amanat UU Otsus Papua, Pasal 77 memerintahkan bahwa, MRP, DPR Papua, Gubernur bersama  masyarakat mengevalusi bersama dalam forum terbuka.

Selanjutnya Kotouki menjelaskan, pasal 77 sudah jelas telah memberikan amanat bahwa Otsus berakhir kewenangan ada ditangan rakyat. Oleh karena itu, rakyat minta apa, kita hanya terima dan akan sampai ke Pemerintah Pusat.

“Negara punya mental siapa terima atau tidak suara masyarakat Papua, karena amanat Undang Undang memberikan kewenangan kepada masyarakat,” katanya kepada wartawan di Jayapura,  Jumaat (4/9/2020)

Masyarakat Papua menyatakan pernyataan penolakan Otsus tersebut sesuai kehendak dan perasaan mereka. Mereka tidak meminta uang kepada negara, rakyat minta kewenangan mereka.

“DPR Papua melakukan Kunker bukan untuk memprovokasi  tetapi kita hanya tanyakan keluhan masyarakat terkait sejauh mana kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya Otsus,” pungkasnya.

Terkait itu, ia meminta para elit politik atau kelompok kepentingan untuk jangan membelokkan fakta dengan gaya politiknya sendiri tetapi kita hargai dan hormat kepada pasal 77.

“Kalau tidak, saya pikir sangat pesimis kehidupan kami orang Papua di negara ini kelak,” katanya.

Selain itu, Kotouki meminta SK Pansusnya harus direvisi.

“SKnya harus direvisi bukan dibubarkan artinya SK yang pertama menyusun RAP itu harus dihapus dan sekarang kami minta untuk tahapan menuju RDP,” harapnya.

Kotouki juga berharap, para semua anggota di lembaga DPR Papua harus bekerja keras untuk segera menarik proses revisi yang sementara ini sedang berjalan di Jakarta.

“Iya, karena bulan November mendatang ini akan membacakan hasil keputusan sidang DPR RI terkait hasil revisi itu,” Ungkapnya.

Yang jelas bahasa hukum serta amanat UUnya sangat clear, maka langkah kokohnya kelompok kepentingan ini bersama masyarakat untuk mengevalusi agar hasil evalusinya bahas di sidang Paripurna DPR Papua dan kemudian serahkan ke Pemerintah Pusat kelak.

(Thiand)

Tags: DPR PapuaEvaluasi OtsusOtonomi Khusus PlusPansus Susun UU OtsusUndang Undang Otsus
Bagikan3Tweet2KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kunker DPR Papua, Komisi I Gelar Hearing Dialog Dengan Masyarakat Meepago

Berita Selanjutnya

Hari Pertama, 2 Dokumen Pasangan Balon Dikembalikan Oleh KPU Untuk Perbaikan

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Dana Kampung, Kejari Jayapura Beri Penerangan Hukum
Provinsi Papua

Cegah Penyalahgunaan Dana Kampung, Kejari Jayapura Beri Penerangan Hukum

KADIN Kota Jayapura Diminta Ciptakan Lapangan Kerja dan Berdayakan OAP
Provinsi Papua

KADIN Kota Jayapura Diminta Ciptakan Lapangan Kerja dan Berdayakan OAP

Solidaritas Jurnalis Jayapura Nyalakan 1.000 Lilin untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda
Provinsi Papua

Solidaritas Jurnalis Jayapura Nyalakan 1.000 Lilin untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

Gubernur Papua Minta Perlindungan terhadap Tanah Adat
Provinsi Papua

Gubernur Papua Minta Perlindungan terhadap Tanah Adat

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua