Waropen, Nokenlive.com — Hari Pertama tahapan pendaftaran Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pemilihan kepala daerah kabupaten waropen tahun 2020, Dua bakal pasangam calon datangi Kantor KPU di Nonomi distrik Waropen untuk mendaftarkan diri dan menyerahkan dokumen pendaftaran, Jumat (04/09/2020).
Dua bakal pasangan calon yang mendaftarkan dirinya ialah Pasangan bakal calon bupati Olen Ostal Daemboa dan wakilnya Yeheskiel Imbiri yang diusung oleh partai PAN dan Nasdem.
Pendaftaran diri mereka ikut didampingi, Ketua Partai PAN, Ivan Imbiri, ketua DPD Partai Nasdem , Pinehas Hugo Tebai, Sekretaris Nasdem Naomi Ramandei, Ketua Garda Pemuda Partai Nasdem Hasmadi Nahampun, Ketua Tim pemenangan O’jack ,Betuel Ramandei.
Sedangkan diwaktu yang tak lama dihari yang sama ikut mendaftarkan diri bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan Yusak Wonatorei dan Muhammad Imran yang ikut memeriahkan pesta Demokrasi serentak tahun ini yang maju melalui jalur perseorangan atau Independen.
Kepada wartawan Ketua KPU Waropen, Aleksander Wopari menuturkan kedua pasangan bakal calon yang diusung oleh partai maupun perseorangan ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh tim Verifikasi KPU Waropen ,Dokumen pendaftaran dikembalikan untuk diperbaiki.
“Dalam pencalonan perseorangan ada beberapa syarat yang belum dilengkapi juga maka kami kembalikan berkas untuk dapat diperbaiki,” kata Aleksander Wopari.
Alek menyebutkan hal yang sama terjadi pada bakal calon yang diusung oleh partai ada kelengkapan dokumen yang belum lengkap seperti Rekomendasi itu harus legalisir basah.
“Mereka punya belum ada legalisir maka kami dari KPU mengembalikan, kalau bapak dari perorangan itu menyangkut surat dar Pengadilan ,Surat pengadilan yang dikeluarkan salah satu item adalah sedang tidak dicabut hak pilihnya, itu tidak ada ,Beliau tidak ada itu,” terang Wopari.
Selain itu kata Aleksander Wopari setidaknya ada tiga persyaratan yang belum dilengkapi oleh calon perseorangan berikutnya adalah tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pajak dan surat tanda terima LHKPN.
“Sampai pada kami tutup hari ini ,tidak ada berkas yang ada di KPU, Sudah dikembalikan dengan berita acara pengembalian yang disaksikan oleh Bawaslu, Pihak Keamanan dan Bakal pasangan calon,” ujar Wopari.
Menurutnya penyampaian kembali berkas pendaftaran mengacu pada PKPU nomor 5 maka pendaftaran mulai tanggal 4 -6, untuk tanggal 4 dan 5 mulai pukul 08:00-16:00 WIT sedangkan Hari Minggu tanggal 6 dibuka pukul 08:00-24:00 WIT.
“Kami mengacu PKPU 5 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati wakil bupati atau Walikota wakil walikota tahun 2020,” pungkas Wopari.
(Itink)
Apa komentar anda ?