JAYAPURA, Nokenlive.com – DPRK Jayapura menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Perubahan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Kota Jayapura dan DPRK, dengan perhatian pada pengelolaan anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan perubahan APBD bukan sekadar tahapan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Rapat ini merupakan salah satu momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal Pemerintah Kota Jayapura tetap berada pada jalur pelayanan publik, pembangunan, keberpihakan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Menurut Abisai, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap perubahan pendapatan maupun belanja harus dikelola secara hati-hati dengan memperhatikan keseimbangan fiskal dan efektivitas penggunaannya.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Jayapura mengalami peningkatan.
Pendapatan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.450.166.999.557. Setelah perubahan, pendapatan diproyeksikan menjadi Rp1.528.193.128.491,40.
Dengan demikian, terjadi peningkatan pendapatan sebesar Rp78.026.128.934,40.
Wali Kota menegaskan tambahan kapasitas fiskal tersebut harus dikelola secara hati-hati, terukur dan bertanggung jawab sebagaimana dituangkan dalam Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp1.482.284.657.957 menjadi Rp1.565.408.812.074,39.
Artinya, belanja daerah bertambah sebesar Rp83.124.154.117,39 atau sekitar Rp83,12 miliar.
Abisai meminta peningkatan belanja tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas program dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tambahan anggaran tidak boleh hanya berujung pada peningkatan aktivitas birokrasi, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta setiap perangkat daerah memastikan belanja yang dikelola memiliki hubungan yang jelas dengan target pembangunan daerah.
Dengan perubahan target pendapatan dan belanja, defisit APBD Kota Jayapura 2026 juga mengalami penyesuaian.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp32.117.658.400, kemudian menjadi Rp37.215.683.582,99 atau meningkat sebesar Rp5.098.025.182,99.
Defisit tersebut ditutup melalui kebijakan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Penerimaan pembiayaan dari SiLPA meningkat dari Rp38.452.658.400 menjadi Rp43.550.683.582,99.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap dialokasikan sebesar Rp6.335.000.000 untuk penyertaan modal daerah.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp37.215.683.582,99. SiLPA tahun berkenaan diproyeksikan sebesar Rp0, sehingga perubahan APBD Kota Jayapura 2026 berada dalam kondisi berimbang.
Sementara itu, Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R.B. Ayomi, S.Sos., menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi DPRK, meliputi penganggaran, legislasi dan pengawasan.
Menurutnya, fungsi tersebut perlu dijalankan dengan prinsip kemitraan antara DPRK dan pemerintah daerah, terutama dalam proses perencanaan pembangunan.
Dalam pembahasan perubahan APBD 2026, DPRK meminta seluruh alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi dan fraksi, mengkaji materi KUA-PPAS serta perubahan RAPBD secara serius.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan catatan dan rekomendasi DPRK yang dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi eksekutif dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRK dan Pemerintah Kota Jayapura sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?