Biak, Nokenlive.com – Kajari Biak Numfor menetapkan status tersangka korupsi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, yang juga merupakan mantan kepala Dinas Pendidikan Biak Numfor tahun 2015-2016, berinisial LY dan juga mantan bendahara pengeluaran dinas pendidikan biak tahun 2015-2016 berinisial H.R.
Erwin Saragih mengatakan Penetapan tersangka terhadap LY dan HR berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri biak numfor Nomor : Sprint 16/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020 dan Nomor sprint 17/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020.
Kajari Biak Numfor, Erwin PH Saragih SH.MH mengatakan penetapan LY dan HR sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa 117 orang saksi dan menemukan minimal 2 alat bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru-guru kontrak tahun 2015-2016 senilai 7.574.400.000 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Disinggung mengenai kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, kajari menegaskan memang ada berpontensi terkait penerbitan SP2D tanpa dokumen pendukung untuk dilakukan proses cair dana Rp 7.574.400.000 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), dengan menandatangani SP2D tersebut uang cair dari rekening kas daerah biak. Padahal diketahui proses rekrutmen 263 guru kontrak baru dilaksanakan januari-febuari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja bulan maret 2016.
Kasus ini terbilang cukup unik. Bisa bisanya uang senilai Rp 7.574.400.000 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang ditarik tunai dari bank papua pada tanggal 29 desember 2015. Disimpan dirmh tersangka selama 3 bulan. Itu adalah perbuatan melawan hukum.
“Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah dan disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Ini simpan di rumah tersangka berbulan bulan senilai 7.574.400.000,” Ungkap Saragih.
Lanjutnya ini merupakan suatu kejanggalan yang akan di gali dan didalami oleh tim penyidik untuk mengetahui siapa-siapa pihak yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016. Dan apabila dalam perkembangan penyidikan nanti ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara maka siapapun yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016 harus bertanggung jawab.
Jadi untuk kasus ini, kejari biak mengatakan untuk sementara kita baru tetapkan 2 orang tersangka.
“Untuk sementara ya… ,” Ujar Erwin Saragih.
Saat ini, Kejari Biak Numfor sudah mengeluarkan 4 surat perintah penetapan tersangka dalam 2 kasus tipikor yang ditangani kajari biak. ini sekaligus menjawab arahan jaksa agung RI tanggal 24 agustus 2020, yang akan mengevaluasi kinerja Kasipidsus dan Kajari se-indonesia yang tahun 2020 tidak ada perkara Tipikor. Walaupun dengan keterbatasan SDM penyidik yang ada di Kejari Biak, bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja menindaklanjuti laporan masyarakat.
“SDM penyidik kami terbatas. Tp kami tetap bekerja. Itu bukan alasan,” tandasnya.
Disinggung mengenai nilai kerugian negara, kejari mengatakan telah berkoordinasi dengan BPKP Papua, pada tanggal 24 agustus 2020.
“Penyidik Kejari Biak dengan BPKP telah sepakat, nilai kerugian negara akan dituangkan dalam waktu dekat,” tutupnya.
(Lisa)
Apa komentar anda ?