Wamena, Nokenlive.com – Berdasarkan surat pemberitahuan dari Mahkamah Partai Demokrat dengan isi putusan perkara perselisihan internal Partai Demokrat Nomor 017/PIP-MP/2019, Berius Kogoya secara resmi dikatakan menang dalam perkara tersebut.
Berdasarkan surat Mahkamah Partai Demokrat tersebut, masyarakat dan Pemuda Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) khususnya pendukung Berius Kogoya meminta agar Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono segera mengeluarkan surat keputusan resmi guna menggantikan Ketua DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Bapak Hengky Dany Jikwa, dan segera melantik Bapak Berius Kogoya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ketua Tim pemenangan Berius Kogoya, Velox Jikwa mengungkapkan, masyarakat dan Pemuda pendukung Berius Kogoya menyerukan agar Bapak Ketua DPP Partai Demokrat segera mengambil langkah tegas dengan menggantikan Ketua DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Hengky Dany Jikwa karena telah bersalah dan melanggar kode Etik Partai Demokrat.
Kata Velox, berdasarkan surat Nomor 017/PIP-MP/2019, Hengky Dany Jikwa terbukti telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Demokrat, kode etik partai Demokrat dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
Sehingga berdasarkan surat Mahkamah Demokrat itu, Partai Demokrat telah memberhentikan saudara Hengky Dany Jikwa, SE dari kenaggotaan Partai Demokrat, dan secara resmi telah menunjuk Saudara Berius Kogoya, S.Th sebagi anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah menggantikan saudara Hengky Dany Jikwa, SE sesuai dengan perunang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Mahkamah Partai Demokrat memerintahkan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dalam waktu paling lama 7 hari untuk melaksankan isi putusan surat Nomor 017/PIP-MP/2019 yang telah berkekuatan hokum tetap dan diterima oleh DPP Partai Demokrat.
“Dengan itu kami Tim pemenangan seluruh tokoh pemuda, Masyarakat menyerukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat segera berhentikan Bapak Hengky Dany Jikwa sebagai Ketua DPRD Mamteng dan segera melantik Berius Kogoya sebagai Ketua DPRD Mamberamo Tengah,” kata Velox, Senin (13/7) saat menggelar Jumpa Pers di Wamena.
Menurutnya, sudah dua bulan berjalan sejak surat Mahkamah Partai Demokrat dikeluarkan, namun DPP Partai Demokrat belum mengambil Sikap terkait pergantian Ketua DPRD Mamberamo Tengah, sehingga pemuda dan masyarakat meminta agar AHY segera memberhentikan Ketua DPRD Kabupaten Mamteng.
“Kami Percaya hukum adalah Panglima tertinggi di dalam Partai Demokrat dan keputusan Partai adalah keputusan Partai Demokrat yang tertinggi tanpa memandang kedudukan status siapapun,” kata Velox.
Velox mengakui, apabila putusan Mahkamah Partai tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan Pemalangan kantor Pemerintah Kabupaten Mamteng dan akan melumpuhkan proses jalannya pemerintahan di Kabupaten Mamteng.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Kabupaten Mamberamo Tengah Rony Kogoya meminta kepada DPP Partai Demokrat agar segera melaksanakan Surat Mahkamah Partai Demokrat dan segera melantik Berius Kogoya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng).
“Putusan ini kami tahu pada tanggal 20 Mei sudah jalan, namun sekarang sudah masuk bulan Juli ada dua bulan belum ada pergantian, jadi kami minta DPP Demokrat segera mengeluarkan surat resmi,” kata Rony.
Menurutnya, Berius Kogoya secara resmi telah memang dalam Pileg tahun lalu dengan mengantongi 1400 suara lebih, sedangkan Bapak Hengky Dany Jikwa hanya memiliki 700 suara.
Itu artinya, secara resmi Berius Kogoya lebih unggul suara dibandingkan dengan Hengky Dany Jikwa, sehingga Berius Kogoya sangat layak dilantik kembali menjadi Ketua DPRD Kabupaten Mamteng.
Untuk hal ini, Pemuda dan masyarakat Mamteng meminta agar, Ketua Umum Partai Demokrat dalam hal ini AHY dapat bertindak tegas dengan mengeluarkan surat Resmi dari DPP Partai Demokrat untuk segera menggantikan Hengky Dany Jikwa dengan Berius Kogoya.
(Ema)
Apa komentar anda ?