ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Tersangka Pengrusakan Kantor Bupati Waropen di Serahkan Ke Kejati

Tersangka Pengrusakan Kantor Bupati Waropen di Serahkan Ke Kejati

Oleh : Noken
8 Mei 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Tersangka Pengrusakan Kantor Bupati Waropen di Serahkan Ke Kejati

Kasat Reskrim Polres Waropen, AKP Jerry Koagouw saat menyerahkan TSK dan BB kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yapen

Serui, Nokenlive.com – Satuan Reskrim Polres Waropen melimpahkan berkas perkara (P21) 14 orang tersangka  kasus Pengrusakan dan Pembakaran beberapa gedung kantor OPD dan Kantor Bupati yang terjadi beberapa waktu lalu .

Kasat Reskrim Waropen, AKP Jerry Koagouw,SH,MH saat ditemui wartawan di Kejaksaan Yapen, Rabu (06/05/20) mengemukakan dalam  kasus Pengrusakan,Pembakaran dan Penghasutan yang terjadi tanggal 6 Maret 2020 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan sejak tanggal 4 Mei lalu sehingga pihak penyidik Polres Waropen diminta untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti .

“Pertama kami menyerahkan dua orang tersangka inisial BR dan LA pada tanggal 5 Mei , disusul 12 tersangka lagi pada tanggal 6 Mei 2020 ini” tutur Kasat Reskrim Jerry.

Dari Tujuh belas yang sudah ditetapkan tersangka kata Jerry ,Tiga orang lagi belum dapat ikut  diserahkan karena yang bersangkutan belum ditemukan dan kebijakan yang diberikan  untuk Wajib Lapor terhadap ketiga  orang ini tidak dilaksanakan .

” Kami akan berupaya secepatnya agar ketiga orang ini  bisa diserahkan ke pihak kejaksaan dan dalam kasus Pengrusakan , Pembakaran ,Penghasutan ini ada beberapa yang kita tetapkan sebagai DPO ,Kami akan berusaha maksimalkan untuk mendapatkan para DPO ini ” tukasnya.

Lanjut Jerry untuk para tersangka tim menyangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 Pasal 187 dan pasal 160 Junctho 64 KUHP ancaman di atas 5 tahun.

Dikatakan saat tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka belum menemukan siapa dalang atau aktor dibalik kasus ini ,Siapa yang menyuruh dan menggerakan massa ini namun dari hasil pemeriksaan ke tujuh belas tersangka bahwa yang menyuruh atau meminta masyarakat untuk turun dari Wapoga adalah saudara LA.

” Dalam pengembangan yang bersangkutan tidak menjelaskan atau memberitahukan kepada kami siapa yang menyuruh hanya yang bersangkutan sampaikan kepada kami kalau inisiatif sendiri “ucapnya.

Bersamaan dengan penyerahan tersangka pihak penyidik ikut menyerahkan beberapa barang bukti berupa pecahan kaca, Batu dan Daun pintu di kantor Bupati dan beberapa SKPD.

Terkait tersangka yang masuk dalam DPO , Pria berdarah Manado ini berharap para tersangka untuk segera menyerahkan diri sebab yang namanya sudah masuk DPO pasti suatu saat bisa ditemukan .

” Kami minta agar koperatif , Prinsipnya hal ini sudah terjadi siapa yang melakukan harus bertanggung jawab” tandas Jerry.

Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Yapen , Baniara M Sinaga,SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan telah menerima berkas perkara (Tahap 2) BR dan Kawan kawan dalam kasus dugaan  Pengrusakan, Pembakaran dan Penghasutan  di Kabupaten Waropen yang terjadi 6 Maret 2020 lalu.

” Kami  jaksa penuntut umum atau kejaksaan Negeri Yapen menyatakan berkasnya sudah lengkap ,kami sudah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen untuk segera disidangkan ” ucap Baniara.

Menurut Baniara pada saat pemeriksaan tersangka di Kejaksaan Negeri Yapen mereka berterus terang tindakan pidana yang telah dilakukan oleh mereka.

(itink)

Tags: Kantor Bupati WaropenKejaksaan YapenReskrim Polres WaropenTersangka Pengrusakan
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Satu Tenaga Medis di Sentani Terpapar Covid 19 Sembuh

Berita Selanjutnya

Bhabinkamtibmas Kawal Pendistribusian Sembako Bantuan Pemda Keerom

Berita Terkait

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel  di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin
Hukum dan Kriminal

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan
Hukum dan Kriminal

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan
Hukum dan Kriminal

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan

Kejari Jayapura Tangani 8 Kasus Korupsi hingga Maret 2026, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Tangani 8 Kasus Korupsi hingga Maret 2026, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua