Serui, Nokenlive.com – Satuan Reskrim Polres Waropen melimpahkan berkas perkara (P21) 14 orang tersangka kasus Pengrusakan dan Pembakaran beberapa gedung kantor OPD dan Kantor Bupati yang terjadi beberapa waktu lalu .
Kasat Reskrim Waropen, AKP Jerry Koagouw,SH,MH saat ditemui wartawan di Kejaksaan Yapen, Rabu (06/05/20) mengemukakan dalam kasus Pengrusakan,Pembakaran dan Penghasutan yang terjadi tanggal 6 Maret 2020 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan sejak tanggal 4 Mei lalu sehingga pihak penyidik Polres Waropen diminta untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti .
“Pertama kami menyerahkan dua orang tersangka inisial BR dan LA pada tanggal 5 Mei , disusul 12 tersangka lagi pada tanggal 6 Mei 2020 ini” tutur Kasat Reskrim Jerry.
Dari Tujuh belas yang sudah ditetapkan tersangka kata Jerry ,Tiga orang lagi belum dapat ikut diserahkan karena yang bersangkutan belum ditemukan dan kebijakan yang diberikan untuk Wajib Lapor terhadap ketiga orang ini tidak dilaksanakan .
” Kami akan berupaya secepatnya agar ketiga orang ini bisa diserahkan ke pihak kejaksaan dan dalam kasus Pengrusakan , Pembakaran ,Penghasutan ini ada beberapa yang kita tetapkan sebagai DPO ,Kami akan berusaha maksimalkan untuk mendapatkan para DPO ini ” tukasnya.
Lanjut Jerry untuk para tersangka tim menyangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 Pasal 187 dan pasal 160 Junctho 64 KUHP ancaman di atas 5 tahun.
Dikatakan saat tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka belum menemukan siapa dalang atau aktor dibalik kasus ini ,Siapa yang menyuruh dan menggerakan massa ini namun dari hasil pemeriksaan ke tujuh belas tersangka bahwa yang menyuruh atau meminta masyarakat untuk turun dari Wapoga adalah saudara LA.
” Dalam pengembangan yang bersangkutan tidak menjelaskan atau memberitahukan kepada kami siapa yang menyuruh hanya yang bersangkutan sampaikan kepada kami kalau inisiatif sendiri “ucapnya.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka pihak penyidik ikut menyerahkan beberapa barang bukti berupa pecahan kaca, Batu dan Daun pintu di kantor Bupati dan beberapa SKPD.
Terkait tersangka yang masuk dalam DPO , Pria berdarah Manado ini berharap para tersangka untuk segera menyerahkan diri sebab yang namanya sudah masuk DPO pasti suatu saat bisa ditemukan .
” Kami minta agar koperatif , Prinsipnya hal ini sudah terjadi siapa yang melakukan harus bertanggung jawab” tandas Jerry.
Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Yapen , Baniara M Sinaga,SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan telah menerima berkas perkara (Tahap 2) BR dan Kawan kawan dalam kasus dugaan Pengrusakan, Pembakaran dan Penghasutan di Kabupaten Waropen yang terjadi 6 Maret 2020 lalu.
” Kami jaksa penuntut umum atau kejaksaan Negeri Yapen menyatakan berkasnya sudah lengkap ,kami sudah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen untuk segera disidangkan ” ucap Baniara.
Menurut Baniara pada saat pemeriksaan tersangka di Kejaksaan Negeri Yapen mereka berterus terang tindakan pidana yang telah dilakukan oleh mereka.
(itink)





Apa komentar anda ?