ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Januari 13, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Amnesty Internasional Desak Pelaku Penembakan  Warga Sipil di Timika Diadili

Amnesty Internasional Desak Pelaku Penembakan  Warga Sipil di Timika Diadili

Oleh : Noken Live
21 April 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Amnesty Internasional Desak Pelaku Penembakan  Warga Sipil di Timika Diadili

Dua Jenasa korban salah tembak Senin (13/04) di areal Mile 34 Distrik Kwamki Narama, Timika Papua. (Jubi.com)

Jakarta, Nokenlive.com – Merespon penembakan dua warga di Timika, Papua, pada 13 April lalu Amnesty meminta pelaku penembakan dua warga sipil di Mile 31 Mimika agar di proses dan diadili secara terbaku.

Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, ketika di wawacara via email Selasa (21/04).

Menurut Usman Hamid, Amnesty Internasional sangat menyesali tindakan penembakan yang dilakukan tanpa melalui prosedur konfirmasi terlebih dahulu sehingga mengakibatkan tewasnya warga sipil.

“Tindakan tersebut sangat ceroboh dan tidak terukur, siklus kekerasan yang terjadi di Papua harus segera diputus dan dihentikan, Kami mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas Usman Hamid.

Amnesty Internasional meminta pelaku penembakan harus diadili dipengadilan umum, bukan hanya mekanisme internal dan pengadilan militer. Sebab itu bukan sebatas pelanggaran disipliner, tapi merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM.

“Jika hanya mekanisme internal, ini bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia tentang hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup,” tegas Usman Hamid.

Usman Hamid meminta otoritas yang berwenang harus melakukan investigasi yang menyeluruh, independen, efektif dan menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak terulang kembali penembakan itu kepada para keluarga korban.

“Hasil investigasi juga harus dipublikasikan dan diberikan kepada keluarga korban dan masyarakat umum,”tutur Usman Hamid.

Lanjut Usman Hamid, Amnesty International percaya bahwa terdapat hubungan langsung dan kausalitas antara impunitas dan terus terjadinya penembakan yang menyebabkan pembunuhan di luar hukum.

Dua Jenasa korban salah tembak

Setiap kegagalan dalam menyelidiki ataupun membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan, memperkuat keyakinan bahwa para pelaku insiden kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua memang berdiri di atas hukum.

Kronologis Penembakan

Pada hari Senin, tanggal 13 April 2020, peristiwa penembakan terjadi di areal Mile 34 Distrik Kwamki Narama, Timika Papua. Peristiwa ini menewaskan 2 (dua) warga Papua, Ronny Wandik (21) dan Eden Armando Debari (19).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari keluarga korban, kedua korban pergi untuk menangkap ikan di Kali Biru dengan membawa peralatan menangkap ikan (kaca molo dan senapan tembak ikan).

Mereka berada di Kali Biru hingga pukul 14.00 WIT. Tidak lama kemudian sejumlah anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) TNI menghampiri mereka.

Tanpa bertanya atau melakukan pengecekan terlebih dahulu anggota TNI tersebut langsung melepaskan tembakan ke arah korban, membuka semua pakaian korban, dan hingga mengakibatkan kedua korban tewas di tempat.

Anggota Satgas Gakkum TNI diduga menembak kedua korban karena berasumsi bahwa keduanya merupakan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata yang hendak menyerang PT. Freeport Indonesia di Timika.

Selain tidak adanya bukti yang ditunjukkan oleh aparat keamanan, perwakilan keluarga korban, Kris Ohee, menjelaskan bahwa kedua korban bukan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata dan mereka sudah sering mencari ikan di sekitar sungai dan tempat tersebut.

(Jack)

 

 

Tags: Amnesty InternasionalPelaku Penembakan  Warga Sipil di Timika DiadiliTimika Papua
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pernyataan Walikota Jayapura Terkait Perpanjangan Pembatasan Sosial

Berita Selanjutnya

Berkas Kekerasan Anak Viral di Medsos di Limpahkan ke Kejari

Berita Terkait

Sidak Ke Terminal, Walikota Temukan Satu Taksi Starwagon Menampung BBM Ilegal
Hukum dan Kriminal

Sidak Ke Terminal, Walikota Temukan Satu Taksi Starwagon Menampung BBM Ilegal

Pemkab Puncak Tegaskan Perang Selesai, Sekda Nenu Tabuni: ‘Hari Ini Tanda Perdamaian, Jika Terulang Akan Diproses Hukum’
Hukum dan Kriminal

Pemkab Puncak Tegaskan Perang Selesai, Sekda Nenu Tabuni: ‘Hari Ini Tanda Perdamaian, Jika Terulang Akan Diproses Hukum’

‎Pencuri Motor Jonson di KM Dobonsolo, Berhasil di Tangkap Aparat Polsek KPL di Abepura
Hukum dan Kriminal

‎Pencuri Motor Jonson di KM Dobonsolo, Berhasil di Tangkap Aparat Polsek KPL di Abepura

Pemusnahan 254 Miras Ilegal Hasil Operasi Gabungan Saat Hari Raya Natal 2025
Hukum dan Kriminal

Pemusnahan 254 Miras Ilegal Hasil Operasi Gabungan Saat Hari Raya Natal 2025

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua