Jakarta, Nokenlive.com – Merespon penembakan dua warga di Timika, Papua, pada 13 April lalu Amnesty meminta pelaku penembakan dua warga sipil di Mile 31 Mimika agar di proses dan diadili secara terbaku.
Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, ketika di wawacara via email Selasa (21/04).
Menurut Usman Hamid, Amnesty Internasional sangat menyesali tindakan penembakan yang dilakukan tanpa melalui prosedur konfirmasi terlebih dahulu sehingga mengakibatkan tewasnya warga sipil.
“Tindakan tersebut sangat ceroboh dan tidak terukur, siklus kekerasan yang terjadi di Papua harus segera diputus dan dihentikan, Kami mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas Usman Hamid.
Amnesty Internasional meminta pelaku penembakan harus diadili dipengadilan umum, bukan hanya mekanisme internal dan pengadilan militer. Sebab itu bukan sebatas pelanggaran disipliner, tapi merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM.
“Jika hanya mekanisme internal, ini bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia tentang hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup,” tegas Usman Hamid.
Usman Hamid meminta otoritas yang berwenang harus melakukan investigasi yang menyeluruh, independen, efektif dan menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak terulang kembali penembakan itu kepada para keluarga korban.
“Hasil investigasi juga harus dipublikasikan dan diberikan kepada keluarga korban dan masyarakat umum,”tutur Usman Hamid.
Lanjut Usman Hamid, Amnesty International percaya bahwa terdapat hubungan langsung dan kausalitas antara impunitas dan terus terjadinya penembakan yang menyebabkan pembunuhan di luar hukum.

Setiap kegagalan dalam menyelidiki ataupun membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan, memperkuat keyakinan bahwa para pelaku insiden kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua memang berdiri di atas hukum.
Kronologis Penembakan
Pada hari Senin, tanggal 13 April 2020, peristiwa penembakan terjadi di areal Mile 34 Distrik Kwamki Narama, Timika Papua. Peristiwa ini menewaskan 2 (dua) warga Papua, Ronny Wandik (21) dan Eden Armando Debari (19).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari keluarga korban, kedua korban pergi untuk menangkap ikan di Kali Biru dengan membawa peralatan menangkap ikan (kaca molo dan senapan tembak ikan).
Mereka berada di Kali Biru hingga pukul 14.00 WIT. Tidak lama kemudian sejumlah anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) TNI menghampiri mereka.
Tanpa bertanya atau melakukan pengecekan terlebih dahulu anggota TNI tersebut langsung melepaskan tembakan ke arah korban, membuka semua pakaian korban, dan hingga mengakibatkan kedua korban tewas di tempat.
Anggota Satgas Gakkum TNI diduga menembak kedua korban karena berasumsi bahwa keduanya merupakan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata yang hendak menyerang PT. Freeport Indonesia di Timika.
Selain tidak adanya bukti yang ditunjukkan oleh aparat keamanan, perwakilan keluarga korban, Kris Ohee, menjelaskan bahwa kedua korban bukan anggota kelompok kriminal separatis bersenjata dan mereka sudah sering mencari ikan di sekitar sungai dan tempat tersebut.
(Jack)
Apa komentar anda ?