Jayapura, Nokenlive.com – Setelah melalui penyelidikan dan penetapan tersangka, penyidik akhirnya mengirim besar perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura (Tahap I) atas kasus kekerasan terhadap, Keisya bocah 14 tahun yang viral di media social.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura dilakukan dengan dua tahap yakni 3 tersangka masing-masing berinisial LD (18), IM (20) dan VD (19) di kirim pada hari Selasa (14/04) dan saat ini ketiga tersangka di tahan di Rutan Mapolda Papua.
Sementara untuk 5 (Lima) tersangka lainnya kata Kabid Humas, yakni masing-masing berinisial JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17) dan ME (17) dilakukan tahap I pada hari ini Selasa (21/04), saat ini ke 5 (Lima) tersangka di titipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur, jelas Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, sebelumnya ke lima tersangka telah dilakukan diversi namun antara kedua belah pihak yakni dari pihak tersangka dan korban tidak ada kesepakatan dan titik temu sehingga penyidik melanjutnya penyidikan dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Untuk diketahui bahwa, sebelumnya Tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak an. Keisya (14) oleh sekelompok remaja pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, aksi tersebut sempat viral di media sosial.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 3 April 2020 penyidik menetapkan 8 (Delapan) orang sebagai tersangka dan 2 (Dua) orang dikenakan wajib lapor.
Tersangka di jerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.
(Andika/Jack)
Apa komentar anda ?