Sentani, Nokenlive.com – Seorang pelaku curanmor AT (25) beserta barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian, diamankan oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota Polres Jayapura.
Penangkapan itu dipimpin oleh Aipda Agus Patang, saat pelaku hendak bertransaksi menjual motor Honda CBR PA 4753 JE yang merupakan motor hasil curian di depan ruko Jalan Hawai Sentani Kabupaten Jayapura, Rabu, (15/4) siang.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah seorang pelaku curanmor berinisial AT (25) di depan ruko jalan raya Hawai Sentani.
“Jadi pelaku AT (25) ini berhasil Tim Paniki tangkap saat hendak bertransaksi menjual motor hasil curian, Honda CBR PA 4753 AE dicuri pelaku pada hari minggu 12 April dinihari di BTN Doyo Grand Distrik Waibu,” jelas Kapolsek Sentani Kota AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH
Kata Kapolsek, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor Honda CBR warna hitam, milik Jane Yakadewa (32) di rumahnya BTN Doyo Grand pada Minggu (12/04) lalu.
Dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendirian, namun bersama empat orang temannya. Saat melakukan aksinya mereka dalam pengaruh miras, dimana pada malam itu mereka berhasil menggasak 3 unit motor sekaligus.
Motoro yang curi tersebut yakni 1 unit Honda Beat Street warna silver, 1 unit Yamaha Jupiter Z warna hijau dan termasuk Honda CBR 150 tersebut yang kesemuanya mereka curi di kompleks BTN Doyo Grand,kata Kapolsek Sentani Kota.
Saat ini tim kami masih melakukan pengembangan terhadap komplotan para pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya, maupun kedua motor lainnya yang sudah dijual di daerah Abepura.
Menurut Kapolsek Abepura, pelaku AT (25) sendiri kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” ujarnya.
(Tinus/Jack)
Apa komentar anda ?