Jayapura, Nokenlive.com – KESIBUKAN di Bandar Udara Sentani dan di Pelabuhan Laut Jayapura, sudah tak nampak lagi. Hampir tak ada pesawat yang mendarat atau terbang pergi. Begitu pun di pelabuhan laut Jayapura, tak ada lagi kapal penumpang yang merapat di Dermaga Jayapura.
Kondisi ini sudah terjadi sejak 26 Maret dan direncanakan akan berakhir pada 09 April 2020, sesuai dengan keputusan rapat Forum Komunikasih Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua yang berlangsung di Gedung Negara Selasa (24/03), yaitu menutup arus transportasi masuk ke Papua baik laut maupun udara.
Dari keputusan Forkopimda itu terbitlah surat keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X No. AU.301/0014/KOBU WIL.XIII/2020, perihal penutupan penerbangan penumpang di Bandar Udara Provinsi Papua tertanggal 25 Maret 2020. Dengan dasar inilah, Bandara Udara Sentani ditutup.
Para petinggi di Papua terpaksa harus mengambil keputusan itu untuk mencegah penyebaran virus corona yang kini merebak di seantero dunia, termasuk di Tanah Papua. Wabah Virus Covid-19 atau Corona yang bermula dari Kota Wuhan Cina kini menjadi momok yang menakutkan di seluruh dunia.
Wabah Virus Covid-19 ini menyebar dengan sangat cepat. Di Indonesia terhitung Senin (30/03) jumlah pasien positif 1.414 kasus, dan yang meninggal 122 orang. Untuk Papua sendiri Orang Dalam Pengawasa (ODP) mencapai 7.509 Orang.
Merebaknya virus corona dan melonjaknya ODP membuat Pemerintah Provinsi Papua langsung mengambil langkah cepat dengan memberlakukan Darurat Sosial Covid-19 atau pembatasan sosial di seluruh Papua, dengan membatasi orang dari luar masuk ke Papua.
Tak hanya membatasi arus orang masuk ke Papua, Pemerintah Kota dan Kabupaten di Papua juga memberlakukan pembatasan waktu beraktifitas bagi warganya masing-masing khususnya pedangang, kios, toko, hotel dan sejumlah tempat usaha lainnya.
Waktu pembatasannya juga berbeda-beda, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Surat Edaran Nomor 592.2/25/SE/SET tentang penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Jayapura menetapkan pembatasan waktu beraktivitas dari jam 06.00wit-14.00wit siang.
Pemerintah Kota Jayapura melaluji Instruksi Wali Kota Jayapura tertanggal 25 Maret 2020, mengatur pembatasan jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor, swasta, perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan PKL, restoran dan tempat kuliner serta angkutan umum, ojekgojek, grab dan mobil rental.
Pembatasan arus orang dari luar ke Papua dan pembatasan waktu beraktifitas berdampak pada sektor ekonomi. Jayapura yang di kenal sebagai kota Metropolitanya Tanah Papua seakan seperti ditinggal pergi para pengusaha toko, restoran, café, rumah makan dan jenis usaha lainnya.
Pukul 18.00wit, sepajang jalan dan sudut kota Jayapura tidak ada aktifitas apapun. Keramaian yang biasanya hingga subuh hilang ditelan bumi, hanya mobil patrol TNI-Polri yang setia menjalankan tugas negara memastikan warga berada dirumah dan memberi rasa aman bagi masyarkat yang sedang menjalani masa darurat “social and physical distancing” dengan berdiam di rumah.
Kondisi ini diakui oleh Mushidin penjual Nasi Padang di Kota Sentani. Mushidin mengaku, bahwa gara-gara wabah Virus Corona, waktu jualannya terbatas. “Sebelum ada Corona, saya biasa berjualan nasi kuning 10 jam dari pukul 10 pagi – hingga Pukul 22.00 malam. Tapi dengan merebaknya virus ini dan sesuai anjuran pemerintah, terpaksa saya hanya bisa berjualan 4 jam dari pukul 100 sampai pukul 14.00 saja,” ujar Mushidin.
Mushidin dan para pendagang lainnya hanya bisa pasra. Mereka berharap, agar wabah ini cepat berlalu dan kondisi kembali normal sehingga mereka bisa berjualan seperti biasa lagi.
Hal senada juga diungkapkan Parto supir taksi rental dan grab di Kota Jayapura. “Pembatasan waktu beraktivitas di Kota Jayapura ini, membuat pendapatan saya menurun drastis. Bahkan, satu hari, terkadang tidak ada masukan sama sekali,” kata Parto.
Parto menjelaskan, orang sudah tidak mengunakan mobil lagi atau orderan menurun karena orang tidak mau jalan. Kalau mau jalan pun, kemana ? Semua tempat hiburan, toko, café, pantai, dan tempat hiburan lainnya sudah tutup, apalagi waktu beraktifitas hanya sampai jam 18.00wit, tentu sangat sulit bagi Parto untuk mencari penumpang.
Parto hanya berharap, kebijakan pemerintah dangan menutup akses dan pembatasan sosial yang berlaku di Jayapura ini sebagai langkah dalam penanggulangan wabah virus corona. Sehinga ia dan rekan-rekannya juga bisa kembali beraktifitas seperti biasanya.
Parto sudah pasrah. Soalnya, pembatasan waktu beraktifitas bagi warga Kota Jayapura sangat terasa. Ketika kita berkendaraan pukul 19.00wit dari arah Kota Jayapura menuju Abepura dan Waena tampak sangat lengang. Ruas jalan yang sering terjadi kemacetan tampak longgar begitu saja.
Sepanjang jalan, hanya satu atau dua kendaraan yang masih lalu lalang di jalan raya. Lampu jalan yang terang di malam menunjukkan jalan yang sepi seakan kota tidak berpenghuni.
Semoga pembatasan aktifitas ini dapat mencegah penularan wabah virus Covid-19 atau corona di Jayapura. Untuk itu, diharapkan, masyarakat dapat mendukung kebijakan pemerintah dan memerangi wabah Virus Corona.
(Jack Wally)
Apa komentar anda ?