ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, April 24, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Sat Narkoba Polresta Jayapura Musnakan 60,9gr Ganja

Sat Narkoba Polresta Jayapura Musnakan 60,9gr Ganja

Oleh : Noken
1 April 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Sat Narkoba Polresta Jayapura Musnakan 60,9gr Ganja

pemusnaha barang bukti oleh Sat Narkoba Polres Jayapura Kota

Jayapura, Nokenlive.com –  Tiga peket narkotika jenis ganja ukuran besar seberat 60,9 Gram yang diamankan dari tangan tersangka AMA (22) dimusnahkan penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (31/3) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S. IK menerangkan dalam pemusanahan barang bukti yang dilakukan di saksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir.

“Tadi pemusanahan BB narkotika jenis ganja seberat 60,9gram disaksikan langsung oleh Jaksa penuntut umum serta penyidik dan tersangka AMA di halaman Mapolresta Jayapura Kota,” cetusnya, Selasa (31/3) siang.

Lanjut Iptu Zulkifli Sinaga, pemusnahan yang dilakukan tidak lain guna mengantisipasi agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan dan juga karena alasan lain.

“Proses pemusnahan berjalan lancar, disisi lain pemusnahan juga merupakan satu prosedur demi kepentingan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan,” bebernya.

Ia pun menjelaskan AMA ditangkap pada 25 Febuari lalu beserta tiga paket ganja kering. Bahkan atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Andika/Jack)

Tags: NarkobaPemusnahan barang buktiSat Narkoba Polresta Jayapura
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Komnas Ham Apresiasi Papua Lakukan Pembatasan Akses

Berita Selanjutnya

Corona Datang, Jayapura Seakan Ditinggal Pergi 

Berita Terkait

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total
Hukum dan Kriminal

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali
Hukum dan Kriminal

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua