Karubaga, Nokenlive.com – Kepolisian Resor (Polres) Tolikara Mediasi proses penyelesaian kasus pembunuhan warga Almarhum Yelimes wandik oleh Oknum TNI Dengan Keluarga korban Almarhum Yelimen Wandik, Korban Yang Dilaporkan Meninggal Dunia Saat Terjadi Keributan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara Papua Beberapa Waktu lalu di karubaga Tolikara Papua. Dalam Mediasi itu Pihak Keluarga Menuntut Oknum Anggota TNI Yang Melakukan Penembakan Terhadap Yelimen Wandik, didenda dengan hukum Adat Sebesar 1 Milyar 500 Juta Rupiah.
Kapolres Tolikara. AKBP. Leonard Akobiarek dihadapan puluhan keluarga almarhum Yelimen Wandik yang hadir di lapangan Merah Putih Karubaga Kamis, (14/11) kemarin menjelaskan, mediasi yang difaslitasi pihaknya itu agar permasalahan meninggalnya Yelimen Wandik tidak berlarut –larut yang dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan baru dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Tolikara.
Dikatakan pihak TNI dari Pangdam XVII Cendrawasih sebelumnya telah menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki fakta-fakta di lapangan dan mencari tahu oknum anggota TNI yang melakukan penembakan hingga menyebabkan Yelimen Wandik meninggal dunia. Kapolres AKBP Leonard akobiarek menegaskan oknum anggota TNI yang diduga melakukan penembakan tersebut telah diamankan oleh kesatuannya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu salah satu keluarga Almarhum Yelimen Wandik dalam kesempatannya menyayangkan insiden tersebut, sebab penembakan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap warga sipil dinilai baru kali pertama terjadi di Tolikara.
Menurut keluarga korban, sejatinya aparat keamanan TNI/Polri adalah senjata yang digunakan Negara untuk melindungi warganya, Namun dalam kenyataan senjata tersebut justru membunuh masyarakat itu sendiri.
Mediasi penyelesaian masalah pembunuhan itu berlangsung kurang lebih 2 jam, akhir di capai kesepalatan dimana pihak keluarga korban menuntut penyelesaian dilakukan secara adat sehingga pihak keluarga minta pembayaran denda adat, atas meninggalnya Yelimen Wandik sebesar 1,5 Miliar Rupiah.
Usai mendengar tuntutan pihak keluarga korban, Perwira Penghubung (Pabung) Kabupaten Tolikara dari Kodim 1702 Jayawijaya, Kapten PAL. Chrsitopurus Saroy menyatakan tuntutan tersebut akan diteruskan ke unsur pimpinan TNI untuk ditindaklanjuti. Meski tak memberi kepastian waktu, Kapten Pal. Christopurus Saroy berjanji setelah adanya tanggapan dari unsur pimpinan TNI terhadap tuntutan tersebut, sesegera mungkin akan disampaikan kepada pihak keluarga korban.
Dalam kesempatan itu Pabung Tolikara juga mengajak seluruh masyarakat Tolikara untuk tetap menjaga situasi keamanan yang kondusif di seluruh daerah Tolikara.
(Redaksi)
Apa komentar anda ?