Burmeso, Nokenlive.com – Sungguh miris dan memperihatinkan, di saat jajaran TNI/Polri di Mamberamo Raya terus gencar melakukan pemberantasan Miras dan mestinya turut di dukung, justru anggota Satpoll PP yang semestinya menjadi ujung tombak penegak Perda justru menjadi pelaku penjual Miras di Mambramo Raya.
Kali ini anggota Reskrim Polres Mamberamo Raya pada senin (21/10/2019) melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang pegawai anggota Satpoll berinisial (SN) 27 tahun tepat berada di Barak belakang Kantor Satpol PP Kabupaten Mamberamo Raya di Burmeso.
Kapolres Mamberamo Raya AKBP.Aleksander Louw,SH mengungkapkan dalam penggeladahan yang dilakukan tersebut, ditemukan barang bukti miras yg disimpan dibawah lemari baju berupa Minuman Keras jenis Whisky Robinson sebanyak 6 (enam) botol, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Mamberamo Raya guna diambil keterangan untuk diproses hukum.
“Ada penggeladahan yang dilakukan anggota Reskrim di Barak tepatnya dibelakang kantor Satpoll PP di Burmeso, dan kita temukan 6 botol minuman keras jenis Whisky, dan saya perintahkan pelaku dan barang bukti langsung kita amankan utk di proses hukum dan akan kita limpahkan kepengadilan untuk menjalani persidangan di Jayapura, ” jelas Kapolres
Kapolres mengakui dirinya sangat menyayangkan pelaku yang juga adalah angggota Satpoll PP yang semestinya menjadi Penegak Perda Miras, dan ikut menjaga ketertiban umum dan keamanan di Mambramo Raya dalam melaksanakan Perda Miras No.15 tahun 2011, tetapi justru sebagai pelaku pemasok miras dikabupaten mambramo raya.
“Selama ini aparat satpol jadi pemain miras, lalu mau jadi apa Kabupaten Mamberamo Raya ini, sementara mereka Satpoll sebagai ujung tombak penegak Perda. Kita berharap ini menjadi pelajaran dan perhatian serius dari Pimpinan Satpoll dan Pemerintah Daerah agar mari kita bersama2 TNI/Polri mengawal Perda Miras ini di Mambramo Raya,” tegas Kapolres.
Kapolres mengakui selama dirinya masih dipercayakan pimpinan untuk menjabat di jajaran Polres Mamberamo Raya akan tetap berkomitmen bersama TNI untuk memberantas Miras sesuai kesepakatan bersama yang telah ditandatangi pak integritas bersama 73 lintas tokoh di Mamberamo Raya.
“siapa pun dia ASN, anggota TNI atau Polri maupun masyrakat saya tetap tindak tegas yang mau coba2 menyelupkan miras ke Mambramo, karena dasar kami aparat bertindak adalah Perda No.5 tahun 2011 tentang larangan peredaran minuman keras. Sehingga saya berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak demi menjaga keamanan dan kedamaian di Mamberamo Raya,” tandas Kapolres.
(Napy)







Apa komentar anda ?