Serui, Nokenlive.com – Satreskrim Polres Kepulauan Yapen menangkap pelaku pencabulan berinisial SYMA (16) warga JL. Sudirman Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pasalnya, Pelaku telah melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli bocah dibawah umur berinisial ZFS (9).
Kapolres kepulauan Yapen AKBP Penri Erison S.Pd MM, didampingi Kasat Reskrim IPTU Handry M Bawiling dan Kasubag Humas IPTU Arif Maryanto saat Press Release, senin (7/10/2019) mengatakan, tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur kali ini merupakan perbuatan cabul sesama jenis atau yang lajim disebut Sodomi. Korban yang masih duduk di kelas 4 Sekolah dasar merupakan tetangga pelaku. “mereka sama-sama laki-laki dan tetangga di JL. Sudirman,” ucap Kapolres Penri.
Kapolres mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan aksi tercelanya sebanyak 3 (tiga) kali terhadap Korban ZFS.
Beruntung pada aksi yang ketiga perbuatan pelaku di pergoki salah seorang saksi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari saksi terhadap kakak korban.
Pada aksinya yang ketiga Kapolres menjelaskan, korban saat itu bermain dengan temannya menangkap ikan diparit depan kantor Kominfo Kabupaten kepulauan Yapen, pelaku datang dan menjak korban pulang kerumahnya. Saat diajak tersangka, korban menolak namun pelaku tetap memaksa, hingga korban menurutinya.
Pelaku kemudian membonceng korban dengan menggunakan sepeda, dalam perjalanan, pelaku bukannya mengantar korban kerumahnya, namaun pelaku membawa korban ke komplek lapangan Futsal yang berada di Jl. DR Wahidin Serui. Pelaku menarik masuk korban kedalam bangunan yang berada di lokasi lapangan tersebut, disitulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban ZFS.
Aksi yang dilakukan pelaku, pertama ia membuka celana korban lalu mengangkat kaki kirinya, pada saat yang bersamaan pelaku memasukkan jari tangannya kedalam lubang dubur korban kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya kedalam dubur korban.
Saat kejadian salah seorang saksi memergoki aksi itu, dia memukul ding-ding seng bangunan hingga pelaku kaget dan langsung menaikkan celananya.
Pelaku sempat menghampiri saksi, ia menyampaikan supaya kejadian tersebut tidak beritahu pada siapapun. “diam-diam saja,” Ucap pelaku.
Satelah itu pelaku beranjak pergi, namun saksi tersebut melaporkan kejadian itu kepada kakak korban.
Kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini dapat dikategorikan peristiwa pedofilia, namun kapolres masih engan untuk menyatakan hal tersebut, ia menyampaikan akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, degan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima miliar rupiah). (RICH)
Di Serui Remaja Cabuli Bocah Sesama Jenis
Serui-Satreskrim Polres Kepulauan Yapen menangkap pelaku pencabulan berinisial SYMA (16) warga JL. Sudirman Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pasalnya, Pelaku telah melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli bocah dibawah umur berinisial ZFS (9).
Kapolres kepulauan Yapen AKBP Penri Erison S.Pd MM, didampingi Kasat Reskrim IPTU Handry M Bawiling dan Kasubag Humas IPTU Arif Maryanto saat Press Release, senin (7/10/2019) mengatakan, tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur kali ini merupakan perbuatan cabul sesama jenis atau yang lajim disebut Sodomi. Korban yang masih duduk di kelas 4 Sekolah dasar merupakan tetangga pelaku. “mereka sama-sama laki-laki dan tetangga di JL. Sudirman,” ucap Kapolres Penri.
Kapolres mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan aksi tercelanya sebanyak 3 (tiga) kali terhadap Korban ZFS.
Beruntung pada aksi yang ketiga perbuatan pelaku di pergoki salah seorang saksi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari saksi terhadap kakak korban.
Pada aksinya yang ketiga Kapolres menjelaskan, korban saat itu bermain dengan temannya menangkap ikan diparit depan kantor Kominfo Kabupaten kepulauan Yapen, pelaku datang dan menjak korban pulang kerumahnya. Saat diajak tersangka, korban menolak namun pelaku tetap memaksa, hingga korban menurutinya.
Pelaku kemudian membonceng korban dengan menggunakan sepeda, dalam perjalanan, pelaku bukannya mengantar korban kerumahnya, namaun pelaku membawa korban ke komplek lapangan Futsal yang berada di Jl. DR Wahidin Serui. Pelaku menarik masuk korban kedalam bangunan yang berada di lokasi lapangan tersebut, disitulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban ZFS.
Aksi yang dilakukan pelaku, pertama ia membuka celana korban lalu mengangkat kaki kirinya, pada saat yang bersamaan pelaku memasukkan jari tangannya kedalam lubang dubur korban kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya kedalam dubur korban.
Saat kejadian salah seorang saksi memergoki aksi itu, dia memukul ding-ding seng bangunan hingga pelaku kaget dan langsung menaikkan celananya.
Pelaku sempat menghampiri saksi, ia menyampaikan supaya kejadian tersebut tidak beritahu pada siapapun. “diam-diam saja,” Ucap pelaku.
Satelah itu pelaku beranjak pergi, namun saksi tersebut melaporkan kejadian itu kepada kakak korban.
Kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini dapat dikategorikan peristiwa pedofilia, namun kapolres masih engan untuk menyatakan hal tersebut, ia menyampaikan akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, degan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima miliar rupiah).
(RICH/ITINK)





Apa komentar anda ?