Serui, Nokenlive.com – Aksi pengroyokan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkab Waropen, terhadap seorang jurnalis saat meliput orasi di halaman Kantor Bupati Waropen, dimediasi langsung oleh pihak Polres Waropen, di ruangan SPKT, Senin (7/10) kemarin.
Satu orang ASN Yosep Yenusi yang datang, memenuhi panggilan pihak kepolisian. Dirinya mengaku tidak mengetahui kalau tugas peliputan yang dilakukan oleh jurnalis saat itu, adalah justru membantu mereka membawa aspirasi mereka langsung ke publik. Yosep saat itu mengira bahwa jurnalis ini adalah oknum penyusup, yang datang dari luar.
Jalannya proses mediasi di ruangan SPKT Polres Waropen ditengahi oleh salah satu anggota saat itu. Setelah menarik benang merah dan mengusut alasan pengroyokan ini, Yenusi mengaku menyangkakan jurnalis yang meliput itu adalah penyusup yang tidak diinginkan kehadirannya ditengah-tengah aksi demo tersebut.
“Kami sebenarnya malah harus berterimakasih sudah membuat berita terkait dengan aspirasi kami, kami benar-benar tidak tahu, kami sangka ini orang dari mana, pengenal juga tidak ada saat di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Waropen, Michael Rumabar, mengaku menyesalkan kejadian pemukulan tersebut. Memang diakui, beberapa ASN yang membawa aspirasi menanyakan tentang pembayaran Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPP).
“Iya ada teman wartawan yang menjadi korban, dan perbuatan ini kami tidak setuju. Justru mereka ada untuk membantu menyebarluaskan informasi yang sebenarnya terjadi, terkait aspirasinya mereka,” jelas Michael Rumabar.
Terkait dengan tunjangan yang diharapkan oleh para ASN yang sudah ditampung oleh Sekda Waropen dan para asisten pemerintahan, tentunya kata Michael Rumabar masih terus dilakukan upaya semaksimal mungkin. Meski untuk memenuhi aspriasi mereka ini sebenarnya ada beberapa aturan main yang harus dilakukan terlebih dahulu, meski sedikit bermasalah dengan kenyataan yang harus ditempuh dan itu mengakibatkan dampak tersendiri.
“Untuk alasan belum dibayar ini di beberapa kali rapat antara pimpinan OPD dan pejabat sudah sering menyampaikan, untuk melanjutkan kepada para stafnya, bahwa untuk diwaktu yang akan datang terkait dengan penghasilan diluar gaji, yang dibijaki oleh pemerintah daerah, itu semuanya sudah dikontrol oleh KPK, melalui rencana aksi, sehingga tambahan-tambahan penghasilan diluar gaji ini perlu dikaji dan disiapkan beberapa instrumen pendukung, seperti peta jabatan, uraian tugas, evaluasi, inilah yang agak sulit, karena sampai saat ini juga belum dipenuhi oleh Pokja yang mendapatkan perintah melakukan hal itu,” pungkasnya.
(Il/itink)
Apa komentar anda ?