Jayapura, Nokenlive.com—Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua Frits B. Ramandey,S.Sos,.MH mengatakan, sangat kesal dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang di Surabaya dan Malang yang mencederai kehidupan mahasiswa Papua di Kota Study Surabaya dan Malang.
Diskriminasi yang dilakukan Ormas tersebut, menurut UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras. Dengan demikian maksud hal tersebut memiliki suatu unsur yang harus diproses secara pidana.
“Kalau kita lihat menurut UU No 40 tahun 2008 tersebut, Komnas HAM menjadi pihak yang sangat urgen dan UU tersebut pula memberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan rasial,”kata Ramandey kepada nokenlive.com di Jayapura, Selasa, (20/8/2019).
Oleh karena itu, dirinya meminta pelaku pemicu konflik yang mengatasnamakan Ormas tersebut harus bertanggungjawab karena peristiwa tersebut merujuk pada UU yang harus dituntut secara pidana.
Terkait peristiwa pencederaian mahasiswa Papua di Surabaya, Presiden, Kapolri dan Gubernur Surabaya meminta maaf dan pihak Polri secara cepat harus melakukan rekonsiliasi dan harus memberikan jaminan bagi mahasiswa di kota study.
“Peristiwa ini jadikan suatu pembelajaran yang baik agar tidak terulang lagi kedepan. Karena yang dialami oleh mahasiswa Papua di beberapa kota study itu sangat disoroti publik. Oleh karena itu, yang terpenting adalah Pemda Papua yang punya asrama di kota study di luar Papua itu wajib memberikan pengawasan, mengecek para penghuni untuk memastikan status mahasiswa/I yang ada dikota study itu,”jelasnya.
Pemerintahan disetiap kota studi pada setiap kabupaten kota harus memberikan perhatian pada mahasiswa/I Papua yang ada disana , karena orang Papua yang diluar Papua itu tidak sebanyak orang Papua yang ada di Papua. Sebab itu, dibutuhkan kearifan oleh pemerintah setempat untuk memeberi perhatian lebih kepada mereka (Mahasiswa Papua) agar bias saling memamahami kultur yang ada.
Peristiwa yang terjadi di Surabaya, Malang dan Makassar itu mencederai mahasiswa Papua dan kehidupanj berbangsa pula toleransi yang selama ini dibangun itu jika dibiarkan maka bisa berimabas luas.
Eksis dari tindakan-tindakan tersebut, kemudian dipersatukan orang Papua untuk mengatakan protesi, maka sangat mengesalkan ketika proses itu berimbas pada sedikit tentang anarkis di Manokwari, Papua Barat.
“Peristiwa yang terjadi ini harus diselesaikan secara hukum. Karena, menurut UU bahwa, barang siapa melakukan tindakan diskriminasi dan rasial maka wajib di proses secara hukum. Sebab itu, Komnas diberi mandat untuk melakukan pengawasan maka dari itu kami minta pemerintah Surabaya dan Malang harus mencari dan proses permasalahan tersebut ,”harapnya.
Menurutnya, kasus Manokwari, Papua Barat tersebut, efek dari peristiwa Surabaya dan Malang. Oleh karena itu, kejadian bakal dijadikan sebagai pembelajaran dan penegakan hukum harus dilakukan karena perbuatan rasialis tersebut bertentangan dengan versi HAM.
“Karena Negara ini punya UU maka harus diproses dan ditegakan untuk demi penegakan HAM dan menjaga toleransi antar warga Negara,”pungkasnya.
Terkait peristiwa di Manokwari, Papua Barat, pihaknya akan mengirim tim di Manokwari, Papua Barat besok Rabu, (21/8) untuk mengumpulkan data dan identifikasi terkait kericuan di Manokwari kemaring.
(Thiand)





Apa komentar anda ?